Pemerintah Tegaskan Berdasarkan Dokumen Resmi, Publik Diminta Abaikan Isu Liar
Crew8 News, Jakarta, – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyetujui keputusan final pemerintah pusat terkait status empat pulau yang sempat disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Keempat pulau , Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, resmi dinyatakan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
“Berlandaskan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah, telah diputuskan bahwa empat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6).
Keputusan ini menjadi penegasan atas polemik lama yang mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 pada 25 April 2025.
Kepmendagri tersebut sempat menyatakan keempat pulau berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh.
Dalam pertemuan lintas instansi yang dipimpin Presiden Prabowo, hadir pula Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang turut mengikuti rapat tersebut menyebut bahwa telah dicapai kesepakatan bersama demi menjaga stabilitas dan keadilan administratif.
“Presiden merespons cepat atas permintaan DPR untuk menyelesaikan sengketa ini, rapat bersama telah selesai dan menghasilkan kesepahaman yang saling menghormati,” ujar Dasco.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah juga diperkuat oleh novum atau bukti baru yang diperoleh dari hasil penelusuran tim gabungan lintas lembaga, termasuk TNI AL, TNI AD, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan para sejarawan.
“Kami pelajari lebih dalam,terdapat data-data baru yang memperkuat bahwa pulau-pulau tersebut lebih tepat masuk ke Aceh secara historis dan administratif,” kata Bima.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, membenarkan bahwa proses penetapan ini telah melalui tahapan kajian mendalam dan lintas sektoral.
Mendagri Tito menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap evaluasi atau upaya hukum jika ada pihak yang masih keberatan.
“Silakan menggugat ke PTUN jika ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum, kami sangat terbuka,” ujar Tito.
Keputusan ini diharapkan mengakhiri ketegangan antara dua provinsi bersaudara tersebut dan menjadi contoh penyelesaian konflik wilayah secara damai dan berbasis hukum, Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai isu-isu liar yang beredar terkait klaim sepihak terhadap wilayah kedaulatan Indonesia. (C8N)