Praktisi Hukum Mevrizal SH.MH: HGU dan Ganti Rugi Tidak Serta-Merta Melepaskan Hak Tanah, Sengketa Alahan Panjang

Crew8 News
Solok – Polemik klaim tanah ulayat Kaum Melayu Kopong terhadap kawasan Alahan Panjang Resort terus menjadi perhatian publik. Status lahan ex Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur yang telah diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Solok dinilai belum otomatis menutup kemungkinan adanya hak pihak lain, termasuk masyarakat adat.

Praktisi hukum, Mevrizal, SH., MH., menegaskan bahwa dalam hukum agraria nasional, HGU dan pembayaran ganti rugi kepada pemegangnya tidak serta-merta memutus atau menghapus seluruh hak atas tanah secara substansial.

“HGU itu hanya hak mengusahakan tanah negara, bukan hak milik. Ketika pemerintah mengganti rugi perusahaan, yang dilepas adalah hak usahanya. Tanahnya sendiri kembali berstatus tanah negara. Itu belum otomatis menjadi milik pemerintah daerah, dan juga belum otomatis meniadakan klaim masyarakat,” ujar Mevrizal.

Menurutnya, banyak terjadi salah tafsir di masyarakat seolah-olah pembayaran ganti rugi berarti tanah langsung sah menjadi aset pemerintah. Padahal secara hukum, masih ada tahapan administrasi lanjutan yang harus ditempuh, seperti pengajuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atau sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selama proses tersebut belum tuntas, status tanah secara yuridis masih terbuka untuk diuji, terutama jika terdapat klaim historis atau hak ulayat yang belum pernah dilepaskan secara adat.

“Dalam praktik hukum, ganti rugi HGU tidak serta-merta memutus mata rantai hak lama. Kalau ada masyarakat yang merasa tidak pernah melepas tanah ulayatnya, klaim itu sah-sah saja untuk diuji. Karena itu penyelesaiannya memang harus lewat pembuktian hukum, bukan asumsi,” jelasnya.

Mevrizal menilai langkah Pemerintah Kabupaten Solok yang memilih jalur hukum, meminta pendampingan Kejaksaan Negeri selaku Jaksa Pengacara Negara, serta membuka ruang mediasi, sudah tepat dan sesuai prinsip kehati-hatian pemerintahan.

“Sikap seperti ini justru sehat. Pemerintah tidak memaksakan klaim, tapi juga tidak menyerahkan begitu saja. Semua diuji lewat mekanisme hukum. Itu bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Ia menambahkan, pengadilan menjadi forum paling objektif untuk menentukan apakah lahan tersebut sah sebagai aset daerah atau terdapat hak masyarakat adat di dalamnya. Putusan berkekuatan hukum tetap nantinya menjadi dasar final yang wajib dipatuhi.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, menyampaikan bahwa Bupati Solok menghormati hak-hak masyarakat adat dan tidak ingin polemik berkembang menjadi konflik sosial. Pemerintah, kata dia, akan tunduk pada setiap putusan hukum.

Pemkab juga telah menginstruksikan Bagian Aset dan Bagian Hukum untuk mengkaji ulang seluruh dokumen penguasaan lahan serta menyiapkan pembuktian administrasi jika perkara berlanjut ke pengadilan.

Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian sengketa Alahan Panjang diharapkan berujung pada kepastian status hukum yang jelas, baik bagi masyarakat adat maupun pemerintah daerah, sehingga konflik agraria tidak berlarut-larut.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini