Crew8 News, Jakarta,- Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim dengan besaran tertinggi mencapai 280 persen. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6).
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” kata Presiden dalam sambutannya.
Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tertinggi diberikan kepada hakim dari golongan paling junior. Meski demikian, ia memastikan bahwa seluruh hakim akan menerima kenaikan gaji secara signifikan.
“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, secara signifikan, dan saya monitor terus,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi kesejahteraan hakim, termasuk belum adanya kenaikan gaji dalam 18 tahun terakhir. Ia menyebut masih ada hakim yang berstatus kontrak dan belum memiliki rumah dinas.
“Saya dapat laporan ada hakim yang masih kontrak. Tidak punya rumah dinas dan sebagainya. Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita besar-besaran akan lakukan pembangunan perumahan,” ujarnya.
Presiden menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan aparat penegak hukum demi memperkuat sistem peradilan yang bersih dan berwibawa.(C8N)