Padang – Crew8 News – Koordinator Presidium Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sumatera Barat, Desrio Putra, menyampaikan bahwa Polda Sumbar bersama Pemprov Sumbar harus sungguh sungguh dalam memberantas pertambangan tanpa izin (PETI) yang telah berlangsung bertahun tahun. Walaupun Presiden telah memberikan perintah tapi jika tidak dilaksanakan di daerah maka perintah itu tidak ada artinya.
Korpres MW KAHMI Sumbar yang juga anggota komisi IV DPRD Sumbar (2019-2022) menekankan bahwa kalau semua Pihak betul betul serius untuk menghentikan tambang ilegal dipastikan dalam waktu 1 minggu semua tindakan PETI akan berhenti secara total disemua wilayah sumbar, yang jadi pertanyaan apakah saat ini semuanya sudah serius untuk memberantas dan menertibkan.
Sudah menjadi rahasia umum, kenapa bertahun tahun PETI ini tidak bisa diberantas?
Karena kegiatan tersebut dibeckingi oleh oknum oknum Polri dan TNI
Tidak semua anggota Polri dan anggota TNI yang terlibat tetapi mereka yg tidak terlibat juga tidak bisa melakukan apa apa karena tergantung pada itikad pimpinan atau komandannya, kalau Polri ya tergantung Kapolda Sumbar, kalau TNI tergantung Danremnya, kalau Kapoldanya bersih dan tidak menerima aliran dana tambang ilegal, tidak lama baginya untuk memproses anggota nya yang terlibat dilapangan, demikian juga dengan TNI
Disemua Polres itu ada Sat Intel, bahkan sampai ke Polsek, dilapangan yang paling dekat ada Bhabinkantibmas dan TNI punya Babinsa yg memiliki tugas pembinaan teritorial (BINTER), tidak mungkin Polri dan TNI tidak mendapatkan informasi tentang dimanapun terjadinya penambangan ilegal,
kalau Babinsa dan babinkantibmas tidak memiliki informasi itu berarti dia tidak melaksanakan tugasnya.
Ada Kemungkinan oknum Babinsa dan Babinkantibmas ini yang juga terlibat, mungkin ada juga Babinsa dan Babinkantibmas ini yang ingin membersihkan teritorialnya dari praktik PETI, persoalan lain nya adalah keterlibatan oknum pimpinannya baik ditingkat Polres maupun Kodim,vPolres dan kodim juga tidak bisa melakukan penegakkan jika ada keterlibatan oknum Polda atau korem atau kodam, akan lebih susah kalau yang terlibat itu adalah oknum yang ada di mabes, baik Mabes Polri maupun Mabes TNI.
Dari informasi yang kami peroleh keterlibatan oknum aparat itu bermacam macam, ada yang perannya sebagai pengamanan alat dengan jumlah setoran tertentu per bulan, ada yang sebagai penyedia BBM, bahkan ada oknum yang menjadi investor langsung.
Kalau ditanyakan apakah bisa diberantas PETI tersebut, jawabannya bisa, tergantung TNI dan Polri, minimal tergantung keseriusan Kapolda dan Danrem, kalau tidak bisa dihentikan dalam satu minggu berarti disinyalir dua orang tersebut tidak mampu melaksanakan tugasnya, atau jangan jangan mereka sendiri juga terlibat.
Kalau pemprov dan pemda kab/kota agak sulit melakukan pemberantasan PETI ini, mereka itu hanya punya Pol PP apa mungkin Pol PP akan berani berhadapan dengan oknum Polri/TNI? Mustahil menurut saya.
Sebenarnya potensi kekayaan alam yang ada didaerah akan dapat memberikan konstribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan rakyat apabila dikelola dengan baik dan benar.
Dalam kondisi keuangan daerah yang semakin sulit, dimana Dana transver dari pemerintah pusat sudah dikurangi, dimana tahun 2026 mendatang DAK nol rupiah, harusnya pemda memanfaatkan momentum ini untuk menjadikan potensi sumber daya alam yang ada sebagai salah satu sumber PAD batu.
Sempitnya lapangan pekerjaan di nagari nagari juga akan bisa diatasi jika potensi sumber daya alam yang ada didaerah tersebut bisa dikelola dengan baik dan benar,cPemda harus juga punya keseriusan untuk menetapkan regulasi yang berhubungan dengan proses legalisasi pengelolaan.
Jika pemda tidak memberikan keberpihakan kepada masyarakat, tidak serius untuk menggunakan peluang peluang kepada masyarakat dalam perijinan sesuai perundangan yg berlaku tentu sepanjang itu pula akan terjadi kegiatan ilegal.
Jika kegiatan ilegal masih terjadi maka disanalah oknum aparat korup akan tetap bermain.
Untuk kawasan kawasan yang memiliki potensi tambang mineral itu kan bisa diterbitkan IUP (ijin usaha pertambangan) atau ijin usaha pertambangan rakyat (IUPR),
ada syarat yg harus terpenuhi, misalnya untuk IUPR daerah tersebut harus ditetapkan menjadi kawasan WPR (wilayah pertambangan rakyat)
WPR itu terkait dengan RTRW (rencana tata ruang wilayah) kabupaten.
Penuhi aturan pengelolaan lungkungan hidup, kalau aturan nya terlalu mempersulit kan bisa diajukan permohonan perubahan ke kementrian terkait yg ada di pusat. didukung oleh tuntatan masyarakat dan lembaga legislatif daerah, ini tugasnya pemerintah daerah mereka paham tak perlu kita ajari.
Jika ijin sudah sudah terbit dan kegiatan eksploitasi berjalan kan kewajiban untuk restribusi daerah juga dapat dipungut, restribusi daerah ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
Nah, sekarang juga ada program pemerintah pusat dalam membentuk koperasi desa merah putih, bisa saja kegiatan tambang rakyar tersebut menjadi sektor usaha koperasi desa, kalau perijinan sudah terbit barulah dalam eksploitasi itu diterapkan kaidah kaidah pertambangan yg baik, bagaimana supaya proses penambangan berlangsung tapi lingkungan hidup tetap terjaga dan lain sebagainya.
Yang paling penting sekarang kita dukung supaya Kapolda, Danrem, Gubernur untuk melakukan penertiban PETI, bentuk tim gabungan, lakukan segera penertiban lapangan, pemprov harus siapkan biaya operasional. Ini bisa gunakan dana BTT yg tersedia.
Kalau anggaran operasional tidak disediakan maka itu pasti akan jadi alasan, kita lihat saja apa Kapolda, Danrem serta Gubernur benar benar serius dan menangani dengan cepat. ” kata Desrio, minggu (14/9).
“Gerak cepat sangat dibutuhkan, kalau tidak, PETI hanya akan berpindah lokasi atau makin ruwet. Penertiban harus sejalan dengan penataan regulasi yang adil,” tegasnya.
Menurutnya, tujuan akhir dari kebijakan ini adalah melahirkan tata kelola pertambangan yang memberi manfaat bagi semua pihak, pemasukan negara/daerah, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
“Jangan sampai langkah ini hanya memberi efek jera sesaat, kita ingin ada sistem baru yang menyeimbangkan kepentingan negara, masyarakat, dan ekologi, itulah yang kami maksud kemaslahatan menyeluruh,” jelasnya.
“KAHMI punya peran moral untuk memastikan kebijakan publik berjalan transparan dan berpihak pada rakyat, kami siap memberi kontribusi agar Sumbar bisa jadi contoh penataan tambang rakyat yang berkeadilan,” pungkasnya.
(C8N)
#senyuman08






