Profil PT. Moni Sejahtera Langowan dan Peta Geologi Papua

moni

Hendra Tololiu, Kaperwil Media Bhayangkara Utama Sulut sambangi DR. Welly Maningkas, MIM, DPA, Founder dan CEO/Owner PT. Moni Sejahtera Langowan, di Jl. Raya Tounelet, Kec. Langowan Bar, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (10/12/2024).

Sulut, BhayangkaraUtama.id | Pada kesempatan tersebut dengan suasana penuh keakraban Hendra menyampaikan, “Pak Welly, CEO PT Moni Sejahtera Langowan, suguhi kami dengan kopi hangat dan kita bincang-bincang dengan pemaparan yang cukup detail dari beliau tentang Perusahaannya,” jelas Hendra.

Welly Maningkas menuturkan, “Menurut Geological Sciences, University of Texas, USA yang dimuat di Majalah The Geological Society of America, Tahun 2005 bahwa di Irian terdapat Ophiolites Belt, terjadi tumpukan perbatuan minerals yang berpotensi tinggi (Kategori Dunia), dan di pulau Irian terdapat 2 tumpukan perbatuan berminerals tinggi yaitu di ujung pulau Irian yang masuk dalam wilayah Negara Papua New Guinea, dan di Propinsi Papua tepatnya di Kab. Paniai yang sekarang menjadi daerah pemekaran Kab. Intan Jaya wilayah Adat Suku Moni,” ungkap Welly.

“Wilayah ini dikuasai PT Moni Sejahtera Langowan sebagai pemegang Hak Ulayat Tanah Adat Suku Moni, seluas 1 Juta Hektar dan sudah Pengesahan di Pengadilan Negeri Jayapura Papua, tertanggal 3 Juni 2008, serta Surat Bupati tentang luas wilayah tambang PT Moni Sejahtera Langowan sudah Pengesahan di Pengadilan Negeri dimana perusahaan ini didirikan oleh Para Kepala Suku dan Tokoh – Tokoh Gereja,” imbuh Welly.

Kandungan Tambang Mineralnya terbesar didunia, Geologist Dunia menyebut wilayah ini sebagai Central Ophiolites Belt, Old Terranes, Very High Potential Minerals, Chain of World, potensi kandungannya bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, minimal 6 persen saja bisa membuat Indonesia menjadi negara maju sebagai Balancing Power.

Welly mengaku, Investasi Kontrak Perjanjian PT MSL dengan Konsorsium Eropa dan Perjanjian dengan Toba Group sebagai Kantor Perwakilan PT MSL di Jakarta untuk mengurus perizinan ke pemerintah pusat, sejak perjanjian ditanda tangani tahun 2016 lalu sudah tidak ada komunikasi (tindak lanjut, red) lagi.

“Profil PT. Moni Sejahtera Langowan dengan Legalitas, SK Menkumham RI Bidang Pertambangan Khusus Tahun 2011, dengan Notaris, Sri Widodo, SH. Timika Papua, kami secara legalitas sudah lengkap,” kata Welly

Ditambah Surat dari 3 Kepala Distrik, Wandai, Homeyo, Biandoga, Kab.Intan Jaya yang menyatakan PT Moni Sejahtera Langowan adalah Perusahaan Masyarakat Hukum Adat Suku Moni bidang pertambangan.

moniSementara Pemegang Hak Ulayat Tanah Adat Suku Moni Seluas 1 Juta Hektar, Biandoga, Wandai, Homeyo, Kab. Intan Jaya Papua dan Pengesahan Pengadilan Negeri Jayapura Tahun 2008 serta Surat Bupati tentang Lokasi tambang PT Moni Sejahtera Langowan sudah Pengesahan Pengadilan Negeri Jayapura.

Potensi kandungan mineralnya sangat luar biasa dengan kandungan tambang mineral seperti Emas, Tembaga, Perak, Uranium, dan lainnya terbesar didunia, karena terdapat lapisan lempengan perbatuan padat minerals (Old-Terranes) setebal 12 Km, menurut Welly, “kalau diekploitasi ratusan tahun tidak habis depositnya, dengan nilai ekonominya tak terhingga dan hal ini bisa dijadikan “Collateral Dunia” dimana semenjak tahun 2016 diincer kelompok raksasa dunia dan menjadi perebutan dunia, Negara-Negara raksasa mengakui kekayaan alam Indonesia luar biasa, khususnya di tanah Papua Tengah.

Lebih lanjut Welly menerangkan terkait Dasar Hukumnya, Dasar kekuatan hukum tertuang pada TAP MPR RI No.IX/MPR/2001 pada Pasal 5 yang berbunyi, “Mengakui dan Menghormati Hak Masyarakat Hukum Adat dan Keragaman Budaya Bangsa dan Sumberdaya Agraria dan Sumberdaya Alam,” Lalu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/PUU-X/2012 yang berbunyi “Tanah Adat Bukan Milik Negara,” selanjutnya, UU Otonomi Khusus Papua Tahun 2021, Pasal 1 Ayat (21), “Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat juga mengatur pada Pasal 43, ayat (1) “Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku”, Ayat (2) “Hak-hak masyarakat adat yang tersebut pada ayat (1) meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan”.

Pada Undang-Undang Dasar  1945 pada Pasal 18B Ayat 2 juga menjelaskan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tentang Hak Hak Masyarakat Adat,  Pengesahan Di Tingkat Majelis Umum PBB Tertanggal 13 September 2007, RUU Masyarakat Hukum Adat, Pasal 1 ayat (5) berbunyi, “Wilayah adat adalah satu kesatuan wilayah berupa tanah, hutan, perairan, beserta sumberdaya alam yang terkandung didalamnya yang diperoleh secara turun temurun dan memiliki batas batas tertentu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat hukum adat,”.

“Itulah gambaran sekilas tentang PT. MSL, jujur terus terang saya ingin Perusahaan ini bisa berjalan untuk kepentingan Masyarakat luas di Indonesia, terlebih khusus masyarakat Papua,” tutup Welly. (Hendra T)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here