PT Jaya Glassindo Sukses Diduga Abaikan Hak Normatif Pekerja di Tangsel

Crew8 News

Tangerang Selatan – Perusahaan PT Jaya Glassindo Sukses (JGS) yang beralamat di Jl. Raya Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, diduga tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, perusahaan yang bergerak di bidang kaca dan aluminium (glass & aluminium work) ini tidak mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Selain itu, sumber tersebut juga mengatakan , pekerja tidak pernah diberikan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di area produksi yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.

Kondisi tersebut menyalahi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan seluruh karyawan dalam program jaminan sosial, serta Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain persoalan jaminan sosial dan keselamatan kerja, upah yang diterima para pekerja juga disebut masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan Tahun 2025 sebesar Rp4.868.000 per bulan, di mana para pekerja hanya dibayar Rp100.000 hingga Rp135.000 per hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Jaya Glassindo Sukses belum memberikan keterangan resmi. Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan diminta segera melakukan pemeriksaan lapangan dan memastikan perusahaan memenuhi seluruh kewajiban normatif sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini