Crew8 News Pesisir Selatan – Polemik lahan antara masyarakat Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan dengan PT. Sukses Jaya Wood (SJW) kembali menyeruak ke permukaan. Perusahaan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan dan Pergub Sumatera Barat terkait patok batas HGU 08.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, HGU 08 PT. SJW seharusnya diperuntukkan untuk wilayah Kecamatan Lunang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sejumlah lahan masyarakat Silaut ikut diklaim masuk ke dalam kawasan HGU tersebut. Padahal, patok batas antara Lunang dan Silaut sudah jelas berada di sepanjang Sungai Sindang Alam.
Akibat dugaan klaim sepihak itu, banyak masyarakat Silaut kehilangan lahan perkebunannya. Salah satunya dialami keluarga Ibu Inem, warga setempat, yang mengaku kebun sawit seluas satu hektarnya diambil alih perusahaan. “Kami hanya masyarakat kampung yang berusaha menanam sawit untuk kebutuhan hidup. Saat sawit sudah besar, malah diakui masuk HGU perusahaan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Sejumlah warga menilai HGU 08 PT. SJW bermasalah dan berpotensi cacat hukum. Mereka meminta BPN Kabupaten Pesisir Selatan serta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terkait dasar penerbitan HGU tersebut.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum (APH) dan Bupati Pesisir Selatan, Hendra Joni, bersikap tegas. Jika terbukti melanggar aturan, masyarakat mendesak agar izin PT. SJW dicabut dan hak-hak masyarakat Silaut dikembalikan.
Kasus ini terus mendapat sorotan publik. Penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.
(Uncu Alek).
#senyuman08






