PT Tarumah Indah Menang Gugatan, Kepemilikan Tanah di Cakung Ditegaskan Sah

Crew8 News – Jakarta – PT Tarumah Indah menegaskan kembali status kepemilikan sah atas lahan seluas 6.720 meter persegi di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, usai memenangkan sengketa hukum melawan pihak Madrais Cs yang telah inkrah.

Direktur PT Tarumah Indah, Victor AMD Engel, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Utara pada Minggu (1/6/2025), bahwa pihaknya telah memenangkan seluruh tahapan proses hukum terkait lahan tersebut.

“Kami menang mutlak melawan Madrais Cs berdasarkan putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali,” ujar Victor.

Adapun putusan-putusan yang dimaksud antara lain:

Putusan No: 139/PDT.G/2004/PN.JKT

Putusan Banding No: 128/PDT/2006/PT.DKI

Putusan Kasasi No: 1444 K/PDT/2009

Putusan PK No: 672 PK/PDT/2012

Penetapan No: 51/6/2011/PT UN.JKT

Menurut Victor, kepemilikan PT Tarumah Indah atas tanah tersebut didasarkan pada Surat Pelepasan Hak atas bekas Hak Milik Adat Girik C No. 454 Persil 10.S.II di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Victor memperingatkan pihak manapun agar tidak melakukan tindakan administratif seperti pengukuran ulang, penerbitan PBB, atau pembuatan sertifikat baru atas lahan tersebut. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum jika hal itu terjadi.

“Kami akan melaporkan sebagai tindak pidana jika ada upaya administratif ilegal atas lahan ini,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa girik C.454 yang diklaim oleh Madrais Cs diduga palsu, dan bahwa lawan sengketa telah kalah dalam seluruh tahapan pengadilan. Bahkan upaya gugatan balik oleh pihak Madrais Cs telah ditolak.

Victor turut mengungkap adanya dugaan rekayasa hukum oleh oknum tertentu yang diduga terlibat dalam upaya memaksakan penerbitan sertifikat atas lahan tersebut, termasuk menyebut keterlibatan hakim yang sempat tersandung kasus suap pada 2019.

“Mereka bahkan mencatut nama Presiden Prabowo dan menyebar narasi seolah-olah mereka dizalimi oleh pejabat, padahal faktanya mereka tidak punya dasar hukum,” kata Victor.

Sebelumnya, dalam pemberitaan ipol.id pada 21 Mei 2025, kuasa hukum Madrais Cs, Edy Wilson Iskandar Harahap, menyatakan bahwa sejak 2018 kliennya telah mengajukan permohonan pengukuran lahan ke BPN Jakarta Timur. Namun hingga 2025, sertifikat tanah belum juga diterbitkan.

Victor menanggapi bahwa klaim tersebut tidak menyebutkan kekalahan pihak Madrais Cs di pengadilan, yang menurutnya menjadi dasar hukum paling kuat.

“Kepemilikan kami berlangsung sejak tahun 1981 oleh pendiri kami, Bapak Darmadi. Semua dokumen kami lengkap dan sah secara hukum,” tegas Victor.

Ia juga menuding pihak Madrais Cs masih terus berupaya menyewakan lahan tersebut ke pihak lain tanpa bukti kepemilikan asli, serta membuat PBB secara sepihak.(C8N)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini