Crew8 News
Padang,- 08/12,- Desakan publik terhadap Gubernur Sumatera Barat agar mengambil langkah tegas terkait kemacetan kronis di jalur Sitiinjau Lauik semakin menguat. Kelumpuhan arus lalu lintas dalam sepekan terakhir tidak hanya memblokade mobilitas antarwilayah, tetapi juga memukul perekonomian daerah, harga kebutuhan pokok melonjak, stok barang menipis, dan suplai logistik terganggu.
Di tengah situasi tersebut, praktisi hukum Sumatera Barat, Mevrizal SH, MH, menilai pemerintah provinsi belum menunjukkan intervensi yang cukup kuat untuk mengendalikan situasi. Ia menegaskan bahwa Surat Pengumuman Gubernur yang mengatur jam operasional angkutan barang masih bersifat informatif dan imbauan, bukan instrumen penegakan.
“Surat Pengumuman itu hanya pemberitahuan ke masyarakat. Ia bukan produk hukum yang mengikat, bukan dasar penindakan. Karena itu kepatuhan di lapangan sangat rendah,” ujar Mevrizal, senen (8/12).
Menurutnya, macet berkepanjangan Sitiinjau Lauik telah berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi dan distribusi barang kebutuhan vital. Ia menyebut situasi ini sebagai “alarm serius” bahwa Pemprov harus meningkatkan level kebijakan.
Mevrizal menjelaskan bahwa ketika Surat Edaran atau Surat Pengumuman tidak dihiraukan oleh pelaku usaha angkutan, Gubernur wajib menggunakan instrumen hukum yang lebih operasional dan memiliki kekuatan memaksa.
Menurutnya, setidaknya ada empat langkah hukum yang mesti dikeluarkan gubernur:
1. Instruksi Gubernur (Ingub)
Mengikat perangkat daerah dan dapat memerintahkan operasi terpadu Dishub–Satpol PP–Polda di titik-titik rawan.
2. Peraturan Gubernur (Pergub)
Produk hukum paling kuat yang dapat mengatur batasan operasional angkutan, aturan ODOL, pengawasan jembatan timbang, hingga sanksi administratif terhadap perusahaan angkutan.
3. Keputusan Gubernur (Kepgub) Operasi Penertiban
Dasar pembentukan tim lintas sektor dan pengalokasian anggaran operasi.
4. MoU Penegakan dengan Polda Sumbar
Karena penindakan pelanggaran lalu lintas sepenuhnya wewenang kepolisian.
“Jika aturan hanya berupa imbauan, maka sopir dan perusahaan angkutan tidak punya konsekuensi hukum. Kita butuh Pergub agar semua punya dasar bertindak,” tegas Mevrizal.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedi Diantolani, menegaskan bahwa Surat Pengumuman Gubernur diterbitkan untuk mencegah lumpuhnya arus kendaraan di satu-satunya jalur vital masuk–keluar Kota Padang.
“Fungsi surat tersebut murni untuk menyampaikan pengaturan jam operasional kendaraan barang demi kelancaran lalu lintas. Dishub hanya dapat melakukan pengawasan dan imbauan. Untuk penindakan, itu wewenang kepolisian,” ujar Dedi.
Ia menjelaskan bahwa Dishub telah menempatkan petugas di sejumlah titik untuk membantu pengaturan dan mengarahkan kendaraan berat agar mematuhi jadwal operasional. Namun, tanpa produk hukum mengikat, tindakan Dishub bersifat persuasif.
“Kami berharap seluruh masyarakat, terutama pengusaha angkutan, mematuhi ketentuan dalam Surat Pengumuman Gubernur tersebut demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Akademisi transportasi, komunitas sopir, hingga pelaku usaha menilai kondisi Sitiinjau Lauik sudah berada pada titik kritis. Jalur tersebut tidak hanya rawan longsor, tetapi juga rawan stagnasi total ketika banyak angkutan berat memaksakan melintas pada jam padat.
Di tingkat publik, tekanan semakin tinggi agar Gubernur segera mengeluarkan kebijakan penegakan yang lebih kuat.
Di lapangan, antrean kendaraan mencapai belasan kilometer pada waktu-waktu tertentu. Banyak pengemudi mengaku sudah terbiasa “terjebak 8–12 jam” setiap kali terjadi insiden slip truk di tanjakan Sitinjau.
Fenomena kemacetan Sitiinjau Lauik bukan hanya soal kepadatan lalu lintas, tetapi juga menyangkut:
ketahanan ekonomi daerah,
kelancaran distribusi pangan,
akses vital keluar-masuk Padang, serta
keselamatan masyarakat.
Dalam situasi demikian, Mevrizal kembali menegaskan perlunya tindakan hukum yang lebih tegas. Apalagi sekarang masih dalam status darurat bencana, akses ambulan yang membawa korban gawat darurat juga terhambat, ditambah pasokan BBM pun ikut terhenti, ini akan melumpuh kan daerah, gubernur harus mempertimbangkan dampak macet ini sampai kedampak turunan nya.
“Ketika arus ekonomi terhambat, negara wajib hadir. Bukan dengan imbauan, tetapi dengan kebijakan yang bisa dipatuhi dan ditegakkan.”
Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari Gubernur Sumbar untuk memastikan kemacetan Sitinjau Lauik tidak lagi menjadi krisis berulang setiap hari.
(C8N)
#senyuman08






