Putusan KIP: Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, KPU Pertimbangkan Langkah Hukum

JAKARTA,/ Crew8 News,- Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa ijazah yang digunakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat mendaftar sebagai calon presiden merupakan informasi terbuka yang dapat diakses publik. Dalam putusannya, KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan salinan dokumen tersebut kepada pemohon.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi publik yang diajukan oleh Bonatua Silalahi terhadap KPU RI. Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro, menyatakan bahwa dokumen ijazah yang digunakan Jokowi untuk keperluan pencalonan dalam pemilihan presiden tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Majelis berpendapat bahwa ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden adalah informasi publik yang terbuka,” ujar Handoko dalam amar putusannya.

Karena itu, KIP mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk membuka dokumen tersebut.
Pemohon sengketa informasi, Bonatua Silalahi, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan bagi publik. Ia menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari penguatan demokrasi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.

Sementara itu, KPU menyatakan belum menerima salinan resmi putusan KIP hingga Rabu (…). Komisioner KPU RI Iffa Rosita menyampaikan pihaknya masih menunggu dokumen putusan sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Biro Hukum KPU RI apakah telah menerima salinan putusan perkara KIP nomor 074 sebagai bahan untuk kami pelajari,” ujar Iffa Rosita melalui pesan tertulis.

Iffa menjelaskan, hingga saat ini para komisioner KPU belum menggelar pleno untuk membahas putusan tersebut karena sebagian masih menjalankan tugas di luar kota. “Begitu lengkap dan putusan kami terima, akan dibahas dalam pleno untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPU memiliki waktu 14 hari kerja sejak putusan dibacakan untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika tidak menempuh banding, KPU wajib melaksanakan putusan KIP dengan membuka informasi yang dimohonkan.
Mantan Ketua KIP periode 2009–2013,

Ahmad Alamsyah Saragih, menilai KPU sebaiknya tidak mengajukan banding. Menurutnya, putusan KIP sudah sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Putusan KIP sudah jelas. Ini bukan soal menyerang personal, tapi soal keterbukaan dokumen publik yang digunakan dalam proses pemilu,” kata Ahmad Alamsyah.

Pasca putusan tersebut, polemik keterbukaan dokumen pencalonan presiden kembali menjadi perhatian publik. KPU dihadapkan pada pilihan untuk menerima putusan KIP atau menempuh jalur hukum lanjutan sesuai mekanisme yang tersedia.
Isu ini juga dibahas dalam program dialog Kompas TV dengan menghadirkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, serta Koordinator

Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh. Keduanya menyoroti pentingnya kepastian hukum, prinsip transparansi, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini