Crew8 News – Batam — Pernyataan kontroversial dari oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri dan Batam terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menuai kritik tajam dari kalangan jurnalis lintas organisasi. Respons tegas datang dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kepulauan Riau, Dr. C. Hendri, S.Si., M.E., yang juga merupakan akademisi di salah satu perguruan tinggi di Nagoya, Batam.
Dr. Hendri menilai pernyataan pengurus PWI tersebut telah “offside” karena menyiratkan bahwa hanya wartawan yang telah mengikuti UKW versi PWI yang layak disebut profesional.
> “Kami mengapresiasi organisasi besar seperti PWI, tetapi jangan merasa paling hebat lalu merendahkan jurnalis lain hanya karena berbeda organisasi atau belum UKW versi mereka. Narasi semacam ini arogan dan tidak punya dasar hukum,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (26/2/2025).
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak memberikan kewenangan monopoli kepada organisasi wartawan mana pun dalam menentukan standar profesionalisme.
> “Pasal mana dalam UU Pers yang menyebutkan hak konfirmasi hanya boleh dilakukan oleh wartawan yang sudah UKW? Ini tafsir menyesatkan. Jangan memprovokasi institusi untuk menolak memberi informasi kepada jurnalis non-UKW. Itu bentuk pembungkaman hak publik,” tegasnya.
Dr. Hendri juga mengingatkan bahwa setiap organisasi pers memiliki sistem etik dan mekanisme pengawasan masing-masing. Ia menilai tidak etis jika satu organisasi mencampuri urusan internal organisasi lain.
> “Urus rumah tangga sendiri dulu. Jangan sibuk mengatur organisasi lain. Jika ada oknum wartawan yang salah, klarifikasi saja. Jangan digeneralisasi dan asal menyerang,” katanya.
Sebagai Ketua PWMOI Kepri, Dr. Hendri menyatakan komitmennya menjaga profesionalisme anggotanya. Ia juga membuka ruang pengaduan dari publik yang merasa dirugikan oleh oknum wartawan.
> “Kami tidak mentolerir penyalahgunaan profesi. Silakan lapor, saya sendiri yang akan menegur. Kami punya mekanisme internal,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Dr. Hendri meminta aparat penegak hukum (APH) menjalin komunikasi yang adil dengan seluruh organisasi pers, bukan hanya PWI.
> “APH harus adil dan proporsional. Semua organisasi wartawan yang sah juga punya anggota profesional. Jangan eksklusif,” tandasnya.
Pernyataan ini menambah dinamika dalam dunia pers di Kepri dan menjadi pengingat penting akan perlunya menjunjung inklusivitas dan kesetaraan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU Pers.(C8N)