Qorry Syuhada Kembali Tak Bisa Absen, Praktisi Hukum Nilai Pemkab Solok Langgar Etika dan Aturan Kepegawaian

Crew8 News, Solok, 9 Juli 2025 – Perlakuan inkonsisten terhadap Qorry Syuhada, tenaga honorer non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), kembali memicu sorotan publik.

Setelah sebelumnya dilarang melakukan absensi tanpa surat keputusan (SK) resmi, Qorry sempat diizinkan kembali bekerja, namun kini, ia kembali tidak dapat mengakses absensi elektronik di lingkup Dinas Perdagangan, UMKM dan Koperasi (DPUMKM) Kabupaten Solok.

Kasus ini diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat struktural di OPD terkait.

Tidak adanya dasar administratif dan dugaan intervensi non-struktural menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Praktisi hukum dan Sekretaris Peradi Padang, Mevrizal, SH., MH., menilai bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip etika pemerintahan dan berpotensi menjadi pelanggaran hukum administrasi.

Pemindahan atau pembatasan akses kerja terhadap pegawai, meskipun non-ASN, tetap harus berdasarkan prosedur formal, tidak boleh hanya berdasarkan instruksi lisan, apalagi bila ada dugaan intervensi dari pihak di luar jalur struktural seperti keluarga pejabat daera, ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Mevrizal saat dihubungi, Selasa (9/7).

Ia juga mengingatkan bahwa seorang bupati, sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah, tidak boleh mendelegasikan kewenangan secara lisan apalagi kepada pihak tidak berwenang, termasuk kepada pasangannya yang menjabat di luar struktur pemerintahan.

“Jika benar ada intervensi dari ketua TP-PKK dalam kasus ini, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau setidaknya pelanggaran etik pemerintahan.

Dalam banyak kasus serupa, KASN, Ombudsman, dan bahkan Komnas HAM bisa mengambil langkah korektif,” tambahnya.

Lebih lanjut, berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Surat Edaran MenPAN-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2023, tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN wajib dilindungi hak-haknya selama masa transisi menuju seleksi PPPK, larangan mutasi atau perlakuan diskriminatif terhadap mereka secara tegas disebutkan dalam regulasi tersebut.

Pihak keluarga menyatakan akan menyurati KASN, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Kementerian PAN-RB, Kemendagri, serta Komnas HAM, sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang yang diterima Qorry.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, pihak DPUMKM maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Solok belum memberikan klarifikasi resmi.

(C8N)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini