Perusahaan Sawit di Pesisir Selatan Diduga Abaikan Kewajiban Kebun Plasma, BPN Painan Belum Beri Tanggapan
Crew8 News
Painan, 3 November 2025, Dugaan pelanggaran kewajiban pembangunan kebun plasma oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Berdasarkan hasil pantauan dan laporan masyarakat, banyak perusahaan yang telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) diduga tidak merealisasikan alokasi kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan, setiap perusahaan yang mengajukan atau memiliki HGU untuk perkebunan sawit wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) di sekitar wilayah usahanya. Aturan ini ditegaskan dalam sejumlah regulasi penting, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 ayat (1):
“Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20% dari total luas areal yang diusahakan.”
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang menjelaskan tata cara dan pembiayaan pembangunan kebun plasma.
3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, yang menegaskan bahwa pemegang HGU wajib memenuhi kemitraan masyarakat sebelum perpanjangan izin.
4. Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 2/SE-HT.02.01/IV/2021 yang memperkuat bahwa realisasi kebun plasma merupakan syarat mutlak untuk pembaruan atau perpanjangan HGU.
Namun di lapangan, kondisi berbeda terjadi. Di wilayah Indrapura, Pancung Soal, Tapan, Lunang, hingga Kecamatan Silaut, masyarakat menilai banyak perusahaan sawit abai terhadap kewajiban tersebut. “Sejak perusahaan itu berdiri, kami tidak pernah tahu di mana kebun plasma yang dijanjikan,” ujar salah satu warga Lunang kepada tim investigasi.
Tim investigasi media telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kepala BPN Kabupaten Pesisir Selatan, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Sejumlah pemerhati agraria menilai lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum tertentu menjadi faktor utama mandeknya pelaksanaan program plasma. Bahkan, muncul dugaan adanya “beking” dari pihak berpengaruh yang melindungi perusahaan-perusahaan sawit nakal di kawasan strategis tersebut.
Kawasan Pesisir Selatan dikenal sebagai daerah potensial pengembangan perkebunan sawit. Ironisnya, manfaat ekonomi dari industri ini belum dirasakan secara adil oleh masyarakat lokal. Padahal, program plasma sejatinya dimaksudkan untuk memberdayakan petani dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar.
Kini, masyarakat menunggu perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pesisir Selatan untuk turun tangan mencari solusi. Mereka berharap adanya langkah konkret, baik melalui pembentukan tim gabungan pengawasan plasma maupun rapat dengar pendapat terbuka dengan perusahaan, agar hak-hak masyarakat dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
“Inikah yang disebut negeri kaya tapi rakyatnya tetap menderita,” tulis tim investigasi dalam catatannya.
Tim investigasi media berkomitmen akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mendesak BPN Painan bersama Pemkab serta DPRD Pesisir Selatan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban plasma di wilayah tersebut.
(C8N)
#senyuman08






