Ratusan Advokat  Siap Bela Guntur Abdurrahman, Deretan Nama Besar Turun Gunung

Padang, Crew 8 News ,- Dukungan terhadap Guntur Abdurrahman, S.H., M.H. terus mengalir deras dari kalangan advokat di Sumatera Barat. Ratusan pengacara yang tergabung dalam Gerakan Advokat Anti Pembungkaman menyatakan siap memberikan pembelaan hukum penuh terhadap rekan sejawat mereka yang kini tengah menghadapi proses hukum di Polda Sumbar terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Langkah solidaritas ini dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh lebih dari seratus advokat dan paralegal dari berbagai firma hukum di Sumatera Barat.

Sejumlah nama beken di dunia hukum Sumbar ikut tercantum dalam daftar penerima kuasa, antara lain:
Dr. Miko Kamal, S.H., M.H. (Ketua DPC Peradi Padang),
Mevrizal, S.H., M.H.,
Suharizal, S.H., M.H.,
H. Ilhamdi Taufik, S.H., M.H.,
Samaratul Fuad, S.H.,
Andi Desmon, S.H., M.H.,
serta puluhan nama advokat kondang lainnya seperti Fauzan Zakir SH.MH, Didi Cahyadi Ningrat SH.MH, Rizki Yuliandri SH, dan Wilson Saputra SH.MH.

Mereka menyebut langkah kolektif ini bukan semata pembelaan terhadap individu, tetapi pembelaan terhadap marwah profesi advokat yang tengah diuji oleh praktik kriminalisasi hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika profesi advokat dijadikan objek kriminalisasi. Advokat memiliki hak imunitas hukum saat menjalankan tugas profesinya sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujar Dr. Miko Kamal, Ketua DPC Peradi Padang, di Padang, Rabu (8/10/2025).

Kasus ini bermula dari Surat Permintaan Keterangan Nomor B/951/IX/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 29 September 2025, yang dilayangkan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar kepada Guntur Abdurrahman.
Ia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE , pasal yang mengatur tentang tuduhan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

Tim advokat menilai pemanggilan tersebut berlebihan dan tidak proporsional, sebab tindakan Guntur dilakukan dalam konteks pembelaan hukum terhadap kliennya.

“Guntur menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai advokat. Mengkriminalisasi advokat atas dasar pernyataan hukum adalah bentuk pembungkaman terhadap fungsi kontrol dan pembelaan hak warga negara,” tegas H. Ilhamdi Taufik, S.H., M.H., selaku koordinator tim hukum.

Gerakan Advokat Anti Pembungkaman yang bersekretariat di PBHI Sumbar, Komplek Perumahan Cemara II, Padang, menjadi pusat koordinasi bagi ratusan advokat yang ikut menandatangani surat kuasa.
Gerakan ini didirikan untuk merespons meningkatnya tekanan terhadap profesi advokat dan pembela publik di berbagai daerah.

“Kami berdiri bukan hanya untuk Guntur, tapi untuk semua advokat yang rentan dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya. Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam suara pembela keadilan,” ungkap Mevrizal, S.H., M.H., salah satu advokat senior yang ikut memberikan kuasa.

Tim kuasa hukum juga menyerukan agar aparat penegak hukum menghormati independensi dan imunitas advokat yang telah diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Mereka menilai pasal-pasal dalam UU ITE kerap disalahgunakan untuk menjerat aktivis, jurnalis, dan kini bahkan advokat.

“Penegakan hukum harus berkeadilan, bukan berorientasi pada kekuasaan. Menggunakan UU ITE untuk membungkam advokat sama artinya dengan membungkam sistem peradilan,” kata Suharizal, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada Crew 8 News.

Gerakan Advokat Anti Pembungkaman berencana menggelar konferensi pers dan forum diskusi publik pada pekan depan untuk memaparkan secara terbuka duduk perkara serta strategi pembelaan hukum.
Mereka juga akan melayangkan surat resmi ke DPN Peradi, Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk memantau proses hukum yang menimpa Guntur.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini