Crew8 News, Padang Pariaman – Di balik sunyinya irigasi Banda Kunik di Korong Kampuang Tangah, tersimpan jejak pelanggaran serius yang diduga dilakukan secara sistematis dan terorganisir.Kenagarian III Koto Aur Malintang Timur, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, diduga menjadi ladang subur praktik manipulasi anggaran nagari yang dilakukan secara berjamaah oleh para aparatur nagari.Rehabilitasi fisik saluran irigasi Banda Kunik dengan dana nagari tahun anggaran 2025 menjadi sorotan, lantaran tidak ditemukan plang proyek dan dikerjakan tanpa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana aturan wajib.Warga setempat menilai, proyek ini sarat kejanggalan dan hanya formalitas administrasi belaka.“Tak ada plang, tak ada TPK, yang kerja ya mereka-mereka juga itu, sekretaris, kasi pembangunan, kesra, perencanaan, dan bendahara nagari. Semuanya, berjamaah,” ungkap seorang warga berinisial MZ kepada Crew 8 News.Ironisnya, kegiatan seperti ini bukan satu-satunya, hal serupa juga terjadi di Korong Padang Polongan yang juga berada di bawah administrasi Nagari III Koto Aur Malintang Timur.Proyek di sana bahkan diduga hanya eksis di atas kertas, RAB fiktif, anggaran cair, tapi pekerjaan nihil atau dialihkan tanpa kejelasan.“Jalan rabat beton anggaran 2024 seharusnya sampai ke Batang Air Buburai, tapi dialihkan, sampai sekarang, enggak jelas ke mana,” tegas Laweh, Kepala Jorong setempat.Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, Aliyutra, mengaku tidak diberi kewenangan melihat dokumen RAB meski secara aturan ia adalah pengawas resmi anggaran nagari.“Kami di Bamus seperti dikunci, RAB enggak bisa kami akses, proyek jalan sendiri, kami tidak tahu apa-apa,” ungkapnya.Lebih mencengangkan lagi, 11 sak semen yang seharusnya digunakan untuk proyek rehab irigasi justru digunakan untuk merenovasi rumah orang tua oknum Kasi Kesra.Fakta ini, jika benar, merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang dan penggelapan barang milik negara.RAB sebagai dokumen vital proyek ternyata tidak disusun oleh tenaga teknis nagari, melainkan oleh seorang pendamping desa dari wilayah Kota Pariaman bernama Dimas.Praktik ini tak hanya melanggar kaidah administrasi, tapi menunjukkan betapa longgarnya tata kelola proyek fisik di nagari tersebut.Dan yang lebih mencurigakan, semua tindakan ini berlangsung dengan sepengetahuan namun tanpa tindakan dari Penjabat (PJ) Wali Nagari, Eri Sumarlin, SKM.Diamnya sang pemimpin nagari membuka tanda tanya besar, apakah ia tak berdaya, atau justru bagian dari permainan ini?Warga dan penggiat masyarakat menilai bahwa pembiaran ini bukan lagi kelalaian, tapi tata kelola korup yang dilindungi oleh jaringan kekuasaan lokal, dengan tidak adanya transparansi, pelanggaran berulang, dan pembungkaman pengawasan, Nagari III Koto Aur Malintang Timur telah dijadikan proyek pribadi oleh oknum-oknum yang seharusnya melayani.Masyarakat mulai gerah, mereka menuntut aparat penegak hukum dan inspektorat turun tangan, ini bukan soal proyek kecil atau besar, ini soal integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap dana desa yang seharusnya dikelola untuk kemaslahatan, bukan untuk kepentingan segelintir orang.“Sudah cukup, jangan bodohi rakyat terus. Bongkar semua oknum sampai ke akar, kami tidak ingin nagari ini terus jadi ladang garapan orang dalam,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan.Dugaan penyalahgunaan anggaran di Nagari III Koto Aur Malintang Timur bukan hanya pelanggaran administratif, tapi indikasi sistematis dari budaya korupsi yang dilestarikan melalui diamnya para penguasa kecil di tingkat lokal.Bila dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi ratusan nagari lainnya di Sumatera Barat.(C8N)#senyuman08






