Jakarta, Crew8 News
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas langkah hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 dengan menyita belasan aset mewah milik Mohammad Riza Chalid (MRC), yang kini berstatus tersangka sekaligus buronan.
Langkah penyitaan terhadap Riza Chalid dan keluarganya dilakukan dalam tiga tahap, pada 5 Agustus, 14 Agustus, dan 18 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana hasil tindak pidana asal (follow the money) yang diduga terkait praktik pengelolaan minyak mentah secara tidak sah di lingkungan Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Pada gelombang pertama (5 Agustus 2025), tim penyidik menyita sejumlah aset bernilai tinggi berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing di kawasan Jakarta Selatan dan Depok. Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan lima kendaraan mewah, yaitu satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, serta tiga sedan Mercedes-Benz. Seluruhnya disita di kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan.
Berlanjut pada gelombang kedua (14 Agustus 2025), penyidik kembali menemukan empat unit kendaraan lain, yakni satu BMW 528 putih, satu Toyota Rush, dan dua Mitsubishi Pajero Sport. Sebagian besar kendaraan itu ditemukan di wilayah Bekasi.
Kemudian, dalam penyitaan ketiga (18 Oktober 2025), Kejagung menargetkan aset tak bergerak berupa rumah mewah di kawasan elite Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, seluruh penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Penyitaan ini dilakukan untuk menelusuri dan mengamankan hasil tindak pidana asal dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan KKKS. Seluruh barang sitaan akan dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang, Sabtu (19/10/2025).
Riza Chalid, yang dikenal sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Delapan tersangka lain adalah:
Alfian Nasution (AN) – VP Supply dan Distribusi PT Pertamina
Hanung Budya Yuktyanta (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
Toto Nugroho (TN) – VP Integrated Supply Chain
Dwi Sudarsono (DS) – VP Crude and Trading PT Pertamina (2019–2020)
Arief Sukmara (AS) – Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
Hasto Wibowo (HW) – VP Integrated Supply Chain (2019–2020)
Martin Haendra (MH) – Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
Indra Putra (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, pada 19 Agustus 2025, Kejagung resmi menetapkan Riza Chalid sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, penyidik Jampidsus masih menelusuri keberadaannya, termasuk potensi pergerakan aset dan rekening yang diduga terkait jaringan bisnis minyak mentah yang dikelolanya.
Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal migas terbesar pasca-2020 karena menyangkut praktik penyimpangan dalam tata niaga minyak mentah dan produk kilang Pertamina Subholding, yang diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memperkaya diri.
Dugaan praktik yang disorot antara lain: mark-up harga pasokan, pengaturan kontrak penjualan minyak, serta peran perusahaan perantara atau trader asing yang bekerja sama dengan pihak internal Pertamina.
Kejagung menegaskan bahwa upaya hukum ini tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kerugian negara dan memperbaiki tata kelola di sektor energi strategis nasional.
“Langkah ini bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Semua aset hasil kejahatan akan ditelusuri, disita, dan dikembalikan kepada negara,” tegas Anang.
Nama Mohammad Riza Chalid bukan sosok asing di dunia migas. Ia dikenal sebagai pengusaha yang kerap dikaitkan dengan bisnis impor minyak dan gas sejak awal 2000-an. Riza disebut memiliki jejaring kuat di sektor energi nasional dan kerap dijuluki sebagai “raja minyak di balik layar.”
Dalam kasus terbaru ini, Riza diduga memanfaatkan posisinya sebagai pemilik beneficial interest dalam beberapa perusahaan pemasok minyak mentah untuk mengatur distribusi dan transaksi yang menguntungkan kelompok tertentu di luar mekanisme resmi Pertamina.
Dengan nilai transaksi yang mencapai triliunan rupiah per tahun, penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah ini diperkirakan menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Kejagung menyatakan penyidikan masih akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perputaran dana hasil kejahatan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Tak tertutup kemungkinan, akan ada penetapan tersangka baru dari kalangan swasta maupun pejabat BUMN.
“Kami fokus pada asset recovery dan pengembalian kerugian negara. Aset-aset lain yang diduga terkait akan kami sita menyusul,” ujar sumber internal Jampidsus.
(C8N)
#senyuman08






