RSUD ACHMAD MUCHTAR (RSAM) dan DPD RI Jadi Sorotan: Publik Minta Usut Tuntas Dugaan Rangkap Aktivitas Cerint Tasya

Crew8 News

Padang (16/11), — Munculnya indikasi rangkap aktivitas Cerint Tasya memicu desakan agar MKD, KKI, dan Bawaslu segera mengusut dugaan pelanggaran berat, mulai dari penyalahgunaan status jabatan publik hingga kemungkinan manipulasi administrasi coas.

Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Cerint Iralloza Tasya, kembali menjadi sorotan publik setelah unggahan seorang tenaga kesehatan RSUD Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi menuliskan bahwa ia tengah menjalani program pendidikan profesi dokter (coas) di bagian Obstetri dan Ginekologi. Informasi tersebut muncul bersamaan dengan beredarnya video yang memperlihatkan dua perempuan mengenakan seragam putih identik dengan pakaian koas saat mengunjungi rumah warga di Muaro Paneh, Kota Solok, yang salah satunya diduga adalah Cerint.

Program koas merupakan pendidikan profesi kedokteran yang wajib dijalani secara penuh waktu selama 18 hingga 24 bulan. Peserta tidak diperbolehkan merangkap pekerjaan atau jabatan yang mengganggu kehadiran, termasuk pekerjaan publik yang menuntut tanggung jawab penuh.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) menetapkan bahwa anggota DPD RI adalah jabatan purna waktu, dengan larangan tegas merangkap profesi lain yang membutuhkan kehadiran intensif.

Kedua kewajiban penuh waktu tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan terjadinya rangkap aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hingga berita ini diturunkan, Cerint belum memberikan klarifikasi resmi, dan pihak Sekretariat Jenderal DPD RI juga belum menyampaikan keterangan.

Publik menilai informasi tersebut harus diverifikasi secara menyeluruh oleh lembaga berwenang. Mereka menyoroti potensi ketidaksesuaian dokumen administratif yang digunakan dalam proses pendidikan profesi dokter.

“Jika benar Cerint masih menjalani koas sambil menjabat sebagai anggota DPD RI, maka ini harus diusut tuntas. Ada kemungkinan data atau informasi administrasi yang tidak sesuai,” demikian suara publik yang ramai disampaikan di berbagai kanal. Mereka juga menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran etik dan aturan jabatan publik.

Publik mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan Bawaslu RI untuk memeriksa dugaan tersebut secara terbuka dan profesional.

Sementara itu, RSAM Bukittinggi ikut menjadi perhatian publik. Rumah sakit pendidikan tersebut dipertanyakan terkait proses verifikasi administrasi peserta koas, mengingat status Cerint sebagai pejabat negara diketahui luas. Publik menyoroti kemungkinan kelalaian maupun ketidaktepatan administrasi yang dapat memengaruhi legalitas keikutsertaan peserta koas.

Sejumlah pihak meminta dilakukan audit terhadap seluruh dokumen pendidikan profesi serta klarifikasi dari lembaga terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan dan menjaga integritas jabatan publik.

(C8N)
#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini