SATGAS PKH DAN GAKKUM KEHUTANAN BONGKAR JARINGAN ILLEGAL LOGGING DI MENTAWAI, DIRUT PT BRN DITETAPKAN TERSANGKA

Crew8 News

JAKARTA — Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengungkap praktik pembalakan liar berskala besar di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Ribuan batang kayu berbagai jenis ditemukan di sejumlah lokasi operasi, berikut alat berat, kendaraan angkut, serta sarana transportasi laut yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Dalam operasi yang digelar pada akhir November hingga awal Desember 2025, petugas mengamankan lebih dari 5.300 meter kubik kayu ilegal yang diangkut menggunakan tugboat dan tongkang di wilayah perairan Gresik. Selain itu, tim gabungan juga menyita 17 unit alat berat, 9 unit truk logging, dan ribuan batang kayu bulat yang diduga hasil penebangan di kawasan hutan produksi.

PT BRN, perusahaan pemegang izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPH), diduga menjadi aktor utama dalam aktivitas ilegal ini. Berdasarkan temuan awal, perusahaan tersebut disinyalir melakukan penebangan di luar blok PHAT, memasuki kawasan hutan yang tidak sesuai izin, serta memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) untuk mengelabui petugas. Akibat praktik tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 447 miliar, belum termasuk dampak ekologis yang ditimbulkan.

Direktur Utama PT BRN kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Gakkum KLHK bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menemukan bukti permulaan yang cukup. Ia ditangkap usai pemeriksaan intensif dan kini ditahan di Rutan Sumatera Barat untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Seluruh barang bukti disita dan diamankan.

Kementerian Kehutanan menegaskan akan memperketat verifikasi alas hak dan melakukan pembekuan izin PBPH apabila ditemukan pelanggaran. Khusus izin PHAT yang bermasalah, pemerintah menyatakan siap menjatuhkan sanksi berlapis, mulai dari administratif, perdata, pencabutan izin, hingga pidana apabila unsur terpenuhi. Tidak menutup kemungkinan penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila aliran dana mencurigakan terbukti terkait tindak pidana kehutanan.

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini disebut memicu kenaikan risiko banjir, longsor, dan bencana hidrometeorologi lain di wilayah terdampak, terutama kawasan hulu Mentawai dan Sumatera Barat. Pemerintah menekankan bahwa pembalakan liar di daerah tersebut telah sejak lama menjadi penyebab utama terganggunya fungsi ekologis hutan.

Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan kasus illegal logging terbesar sepanjang 2025. Satgas PKH dan Gakkum KLHK menyatakan akan melanjutkan penyelidikan terhadap aktor lain yang diduga terlibat, termasuk jaringan distribusi yang mengalirkan kayu ke luar Sumatera Barat. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk kejahatan kehutanan yang mengancam keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini