SE Gubernur Tak Bertaji, Petugas Tak Mampu Bendung Truk Nakal

Crew8 News

Padang, 7 Desember 2025 ,- Kebijakan pembatasan angkutan barang di jalur Sitinjau Lauik yang diatur melalui Surat Edaran Gubernur Sumbar No. 550/1085/DISHUB-SB/XI/2025 dinilai tidak berjalan efektif. Meski aturan hanya memperbolehkan truk melintas pukul 20.00–06.00 WIB, kenyataan di lapangan menunjukkan kendaraan berat masih bebas melintas pada siang hari. Situasi ini memicu kritik keras publik bahwa petugas tidak sungguh-sungguh menegakkan instruksi gubernur.

Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi pada 26 November 2025 itu diterbitkan setelah jalur Padang–Bukittinggi, yakni Lembah Anai dan Malalak, putus akibat banjir bandang. Dengan Sitinjau Lauik menjadi satu-satunya jalur penyambung utama Padang–Solok dan Padang–Darat, Pemprov menetapkan pembatasan ketat bagi truk berat demi mengurai kemacetan ekstrem di tanjakan.

Dalam SE tersebut, seluruh truk barang, mulai dari pengangkut batubara, CPO, semen, hingga sirtukil dan material bangunan, wajib beroperasi hanya pada malam hari. Pada pukul 06.00–20.00 WIB, jalur secara resmi ditutup bagi kendaraan berat kecuali logistik darurat atau yang memiliki izin khusus. Selain itu, Dishub menetapkan sistem pelepasan kendaraan berat setiap lima menit di titik rawan serta prioritas bagi angkutan umum dan kendaraan masyarakat.

Namun pengawasan di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejak awal Desember, kemacetan kembali mengular panjang, bahkan sempat mencapai Kayu Aro, Solok. Banyak truk terlihat melintasi kawasan Sitinjau Lauik pada pagi dan siang hari tanpa pengawalan atau penyekatan. Beberapa warga mengungkap petugas tidak berjaga penuh di titik pengawasan, sehingga truk “nakal” dengan mudah lolos.

“Jam 10 pagi masih ada truk CPO naik ke Sitinjau. Bagaimana mau lancar kalau aturannya tidak ditegakkan?” kata Roni, sopir angkutan umum rute Solok–Padang. Warga lainnya, Desmar, menilai sistem pelepasan truk tiap lima menit juga tidak pernah konsisten. “Kadang dilepas rombongan sekaligus. Kalau satu mogok di tanjakan, macetnya luar biasa,” ujarnya.

Kritik serupa datang dari pengguna AKDP yang mengeluhkan waktu tempuh semakin panjang dan tarif melonjak. Pengawasan tarif disebut tidak berjalan karena petugas lebih fokus mengurai kemacetan daripada memastikan kepatuhan operator angkutan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Dianto membantah anggapan bahwa petugas tidak bekerja. Ia menyebut pengawasan dilakukan terus-menerus dengan dukungan Polda Sumbar dan Satpol PP. “Personel kami ada di titik-titik rawan. Kami evaluasi setiap hari dan menindak kendaraan berat yang melanggar jam operasional,” kata Dedi dalam keterangannya.

Namun keluhan publik terus meningkat. Banyak pihak menilai aturan sebenarnya sudah tepat, tetapi mandul karena tidak ada sanksi tegas bagi pelanggar. Selain itu, koordinasi antarinstansi dianggap belum solid, terutama pada jam-jam sibuk siang hari di mana truk tetap melintas tanpa pengendalian.

Kebijakan pembatasan ini akan berlaku hingga jalur Padang–Bukittinggi kembali normal. Sementara menunggu pemulihan, pemerintah pusat mempercepat rencana pembangunan flyover Sitinjau Lauik senilai Rp 2,7 triliun yang digadang-gadang menjadi solusi permanen kemacetan kronis di kawasan tersebut.

Masyarakat berharap pengawasan dapat diperketat agar SE Gubernur tidak hanya menjadi dokumen administratif tanpa kekuatan di lapangan. “Selama truk masih bebas jalan siang, aturan ini tidak bertaji,” ujar Andra, salah satu pengguna jalan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini