Solok, Crew8 News – Pemerintah Kabupaten Solok melalui Sekretaris Daerah Medison S.Sos., M.Si., menyampaikan tanggapan resmi terkait kisruh kepemilikan lahan di kawasan Alahan Panjang Resort yang belakangan memicu penutupan akses oleh Kaum Melayu Kopong.
Menurut Medison, Pemkab Solok sejak lama telah menempuh prosedur administratif dan hukum dalam upaya penataan serta pengamanan aset daerah, khususnya lahan ex Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp105 juta kepada PT Danau Diatas Makmur pada 7 September 1996 melalui Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 7 Februari 1996. Lahan seluas 39,75 hektare tersebut kemudian dikelola sebagai bagian dari rencana aset daerah.
“HGU perusahaan tersebut telah berakhir pada tahun 2013. Sejak 2015 Pemkab merencanakan pengurusan status tanah menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) agar memiliki kepastian hukum sebagai Barang Milik Daerah,” ujar Medison.
Proses pengurusan, lanjutnya, telah dilakukan melalui inventarisasi aset, pengumpulan dokumen, bukti penguasaan fisik, administrasi pertanahan, hingga pengajuan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini juga sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban dan penyelamatan aset daerah.
Namun dalam perjalanannya, proses pengukuran dan sertifikasi terkendala akibat munculnya gugatan dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, sehingga BPN menghentikan tahapan lanjutan.
Pemkab bersama BPN telah beberapa kali melakukan mediasi dengan masyarakat, namun belum menemukan titik temu.
“Atas arahan KPK, kami juga sudah meminta pendapat hukum dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Solok selaku Jaksa Pengacara Negara. Seluruh dokumen sudah diekspose dan saat ini kami menunggu langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan melalui pengadilan,” jelasnya.
Medison menegaskan, pemerintah daerah membuka ruang bagi masyarakat yang merasa memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dengan menyiapkan bukti dokumen maupun saksi.
“Silakan ajukan pembuktian. Nanti pengadilan yang memutuskan. Jika ada hak masyarakat di dalamnya, tentu akan kami patuhi,” katanya.
Lebih lanjut, Medison menyampaikan sikap Bupati Solok yang menekankan pendekatan hukum dan kehati-hatian dalam menyikapi polemik tersebut.
Menurutnya, Bupati menghormati hak-hak masyarakat adat serta tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi opini saling tuding atau narasi perampasan.
“Bupati menegaskan ini bukan persoalan kebijakan, melainkan persoalan hukum keperdataan. Karena itu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum agar semua pihak mendapat kepastian,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bupati telah menginstruksikan Bagian Aset dan Bagian Hukum untuk mengkaji ulang seluruh riwayat penguasaan, dokumen, dan dasar legalitas lahan tersebut.
“Kalau dalam proses pembuktian nantinya ditemukan adanya penguasaan yang tidak sah oleh pemerintah, tentu menjadi kewajiban kami untuk mengembalikan kepada pihak yang berhak. Pemerintah akan tunduk pada putusan hukum,” tegas Medison.
Pemkab Solok, lanjutnya, berharap seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan dialog sembari menunggu kepastian dari lembaga yang berwenang.
“Kami menghargai hak masyarakat, tapi juga berkewajiban mengamankan aset daerah. Solusinya adalah kepastian hukum, bukan konflik berkepanjangan,” tutupnya.
(C8N)
#senyuman08






