Dari 495 usulan blok WPR hanya 301 yang disetujui; minim sosialisasi membuat pengusaha tambang rakyat kebingungan dan apatis.
Crew8 News
PADANG ,- Implementasi kebijakan pemerintah pusat dalam menata aktivitas pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Sumatera Barat dinilai belum berjalan sebanding dengan semangat regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan data program percepatan IPR di Sumatera Barat, dari 495 blok WPR yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota, hanya 301 blok yang disetujui untuk diproses lebih lanjut.

Jika seluruh blok tersebut nantinya ditetapkan sebagai wilayah tambang rakyat, dari data yang di himpun luas area yang berpotensi ditetapkan saat ini diperkirakan hanya sekitar 400 hektare.
Angka tersebut dinilai masih sangat kecil dibandingkan dengan luas aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini tersebar di berbagai wilayah di Sumatera Barat, khususnya pada daerah yang memiliki potensi emas aluvial.
Program WPR dan IPR pada dasarnya dirancang pemerintah sebagai instrumen untuk menata aktivitas tambang rakyat agar memiliki kepastian hukum, berada dalam pengawasan negara, serta mampu menekan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjadi persoalan di sejumlah daerah.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat penambang diharapkan dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara legal dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta keselamatan kerja.
Dalam prosesnya, penetapan wilayah WPR menjadi tahapan awal sebelum masyarakat dapat mengajukan izin pertambangan rakyat. Setelah wilayah ditetapkan, masyarakat, kelompok penambang maupun koperasi dapat mengajukan IPR melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melengkapi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.
Beberapa dokumen yang harus dipenuhi antara lain dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, dokumen lingkungan hidup, rencana kegiatan penambangan, serta dokumen rencana pascatambang. Apabila lokasi tambang berada di kawasan tertentu seperti kawasan hutan atau wilayah yang memiliki status khusus, pemohon juga harus memperoleh rekomendasi dari instansi terkait.
Dalam mekanisme yang disusun pemerintah, proses evaluasi terhadap permohonan izin pertambangan rakyat diperkirakan memerlukan waktu sekitar 14 hari kerja, tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.
Meski demikian, di lapangan sejumlah pelaku usaha tambang rakyat mengaku masih belum memahami secara utuh mekanisme pengurusan izin melalui skema tersebut.
Minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah disebut menjadi salah satu faktor yang membuat para pengusaha tambang rakyat kebingungan dalam mengurus perizinan. Kondisi ini bahkan menimbulkan sikap apatis di kalangan sebagian pelaku usaha tambang rakyat, yang menilai proses legalisasi tambang belum sepenuhnya dipahami secara teknis oleh masyarakat penambang.
Akibatnya, partisipasi masyarakat untuk mengajukan izin melalui mekanisme resmi dinilai masih rendah.
Padahal, sejumlah daerah di Sumatera Barat selama ini dikenal memiliki aktivitas tambang rakyat yang cukup tinggi, seperti Dharmasraya, Solok Selatan, Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat.
Jika proses legalisasi melalui WPR dan IPR tidak berjalan optimal, kondisi ini dikhawatirkan dapat membuka kembali ruang bagi maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini sulit dikendalikan.
Aktivitas PETI tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat memicu konflik sosial serta menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan rakyat.
Crew8 News telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat terkait perkembangan implementasi program percepatan IPR serta rendahnya persentase wilayah yang disetujui dalam tahap usulan WPR.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat belum memberikan tanggapan resmi.
(C8N)
#senyuman08






