Koordinator Aksi, Tama;, Targetkan 100 Massa Turun ke Jalan
Padang – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Kota Padang memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Maybank Indonesia Finance Cabang Padang pada Jumat, 22 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB. Aksi ini dikoordinatori oleh Tama, dengan estimasi peserta mencapai 100 orang mahasiswa dan masyarakat.
Dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolresta Padang, SEMMI menegaskan tuntutan aksi berfokus pada dugaan praktik penarikan kendaraan bermotor yang tidak sesuai prosedur hukum, mereka menilai PT Maybank Finance masih kerap menggunakan jasa debt collector ilegal, yang kerap menimbulkan intimidasi dan keresahan di lapangan.
“Penarikan paksa di jalan dan trik trik manipulatif tanpa putusan pengadilan jelas melanggar hukum, Konsumen berhak mendapat perlindungan dari tindakan sewenang-wenang,” tegas SEMMI dalam suratnya.
Selain mendesak Maybank Finance menghentikan praktik tersebut, SEMMI juga menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat kepolisian untuk bertindak tegas, penegasan ini merujuk pada aturan yang sudah jelas, di antaranya:
POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan;
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2019, yang melarang penarikan unit kendaraan tanpa putusan pengadilan;
Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8/1999.
Tuntutan Utama Massa
1. Menghentikan praktik debt collector ilegal.
2. Memproses hukum oknum yang melakukan penarikan kendaraan tanpa dasar sah.
3. Menolak intimidasi terhadap konsumen yang menunggak cicilan.
4. Mendesak OJK memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan.
5. Meminta kepolisian bersikap netral dan menindak segala bentuk kekerasan di lapangan.
6. Menegaskan penyelesaian kredit macet harus melalui jalur hukum, bukan main hakim sendiri.
SEMMI menyatakan, aksi ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam membela kepentingan rakyat kecil yang sering jadi korban ketidakadilan perusahaan besar.
“Keadilan harus berpihak pada konsumen, bukan pada modal besar yang seringkali mengabaikan hukum,” bunyi pernyataan tertulis organisasi itu.
(C8N)
#senyuman08






