Crew8 News
BANJARBARU – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 109/Pdt.G/2025/PN BJM yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (20/1/2026), menghadirkan agenda pemeriksaan bukti surat dari Turut Tergugat LBH Lekem Kalimantan serta pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat, M. Hafidz Halim, S.H.
Dalam persidangan tersebut, Penggugat menghadirkan lima orang saksi, yakni Muhammad Naufal, S.H., Teguh Angga Maulana, Normilawati, S.E., S.H., Muliadi, dan Deddy Ramdani, S.H. Kelima saksi memberikan keterangan yang dinilai signifikan dalam mengungkap fakta terkait kepengurusan LBH Lekem Kalimantan serta dugaan ketidaksahihan dokumen yang diajukan pihak Tergugat I dan Tergugat II.
Tim Kuasa Hukum Penggugat, Rita Ria Safitri, S.H., didampingi Griana Dwinisa, menegaskan bahwa keterangan para saksi secara konsisten menguatkan dalil gugatan kliennya.
“Dari seluruh keterangan saksi hari ini, terlihat adanya ketidaksesuaian serius antara fakta lapangan dengan dokumen yang diajukan pihak Tergugat. Ini bukan sekadar perbedaan penafsiran, melainkan menyangkut keabsahan dokumen hukum yang berpotensi mengarah pada perbuatan pidana,” ujar Rita kepada awak media usai sidang.
Saksi Muhammad Naufal, S.H. menerangkan bahwa Penggugat pernah menjalani magang di LBH Lekem sejak 2017 hingga 2019, dimulai sebagai paralegal. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya satu almamater dengan M. Hafidz Halim di Universitas Achmad Yani dan bersama-sama mengikuti kegiatan PKPA dan UPA di Peradi sebelum kemudian diajak bergabung ke P3HI.
Naufal menegaskan bahwa struktur kepengurusan LBH Lekem yang diketahuinya menempatkan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. sebagai Ketua dan Aspihani Ideris sebagai Sekretaris.
Saksi Teguh Angga Maulana, anak dari notaris pembuat akta pendirian LBH Lekem Kalimantan, mengungkap fakta krusial terkait tanda tangan almarhum ayahnya, Hadarian Nopol, S.H., M.Kn., yang telah wafat pada 2014.
Menurut Teguh Angga, tanda tangan yang tercantum dalam bukti surat T-2 yang diajukan pihak Tergugat tidak identik dan sangat berbeda dengan tanda tangan asli almarhum pada KTP dan dokumen resmi lainnya. Dalam persidangan, saksi menunjukkan langsung akta kematian, KTP, dan Kartu Keluarga almarhum di hadapan majelis hakim.
“Saksi menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan membuat laporan polisi terkait dugaan penggunaan tanda tangan palsu ayahnya dalam dokumen yang digunakan di persidangan,” kata Rita.
Rita menegaskan pihaknya akan mendukung penuh langkah hukum tersebut, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dokumen palsu di pengadilan.
Keterangan serupa juga disampaikan saksi Normilawati. Ia menyatakan pernah menjadi bagian dari LBH Lekem Kalimantan di bawah kepemimpinan Badrul Ain Sanusi, namun tidak pernah mengikuti rapat maupun menandatangani perubahan struktur kepengurusan sebagaimana dokumen yang diajukan Aspihani di persidangan.
“Di bawah sumpah, saksi menegaskan tanda tangan dalam berita acara perubahan struktur tertanggal 14 Oktober 2018 bukan miliknya,” jelas Rita.
Saksi Muliadi turut menguatkan fakta magang Penggugat sejak 2017 serta mengungkap adanya rekaman suara yang pernah didengarnya, di mana Aspihani diduga mengakui telah menukar surat magang milik Penggugat. Surat magang yang semula ditandatangani Ketua LBH Lekem yang sah, Badrul Ain Sanusi, disebut diganti dan kemudian digunakan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Adapun saksi Deddy Ramdani, S.H. menyatakan bahwa sejak 2017 hingga saat ini, Ketua LBH Lekem Kalimantan adalah Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. Ia juga mengungkap bahwa dirinya pernah melaporkan Aspihani dan Wijiono ke Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan ijazah palsu, yang menurutnya menjadi pintu masuk terjadinya konflik dan kriminalisasi terhadap M. Hafidz Halim. Laporan tersebut hingga kini disebut masih dalam tahap penyelidikan.
Menutup keterangannya, Rita Ria Safitri menyatakan optimismenya terhadap putusan majelis hakim.
“Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Kesaksian hari ini menunjukkan adanya dugaan serius terhadap keabsahan dokumen yang digunakan pihak lawan dan menjadi poin penting pembuktian kami,” pungkasnya.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.
(C8N)
#senyuman08






