Skandal Rp 915 M & 51 Kg Emas: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Aset Dirampas Negara

Hakim: Tak Bisa Buktikan Asal Usul Harta, Terbukti Terima Gratifikasi untuk Vonis Bebas

Crew8 News, Jakarta, – Skandal hukum terbesar di tubuh Mahkamah Agung (MA) kembali mencoreng wajah peradilan, Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang dikenal luas sebagai makelar perkara, dijatuhi vonis 16 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dalam penanganan sejumlah perkara, termasuk kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Namun yang lebih mencengangkan, majelis hakim menyatakan Zarof tidak mampu membuktikan asal-usul kekayaan fantastis senilai Rp 915 miliar dalam bentuk berbagai mata uang serta 51 kilogram emas yang ditemukan di rumahnya, Semua dirampas untuk negara.

“Terdakwa gagal membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh dari sumber yang sah, tidak ada warisan, hibah, usaha, atau penghasilan legal yang dapat menjelaskan kepemilikan kekayaan sebesar itu oleh seorang PNS,” tegas Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Dalam putusannya, hakim menyatakan penyidik menemukan catatan khusus yang mengaitkan aliran uang dengan nomor-nomor perkara spesifik, memperkuat dugaan bahwa uang dan emas berasal dari transaksi suap dan gratifikasi.

“Ditemukan catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan perkara tertentu, yang mengindikasikan kuat bahwa itu adalah hasil gratifikasi dalam penanganan perkara,” ujar hakim.

Kontras dengan kekayaan gelapnya, laporan SPT tahunan Zarof tahun 2023 hanya mencatat harta resmi sebesar Rp 8,8 miliar, Seluruh aset ilegal dinyatakan sebagai hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Pengadilan menetapkan bahwa perampasan aset adalah langkah strategis dalam memutus insentif ekonomi dari kejahatan kerah putih.

“Jika pelaku korupsi tetap bisa menikmati hasil kejahatannya, maka hukuman penjara menjadi tidak berarti, Perampasan adalah bentuk efek jera,” ujar Rosihan.

Rekening Zarof juga dipastikan tetap diblokir untuk penyidikan lanjutan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Zarof dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 12 B, jo Pasal 15 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun serta denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini menegaskan bahwa korupsi di level elite pengadilan tak hanya merusak keadilan, tapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

(C8N)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini