Solok – Crew 8 News
Di tengah sorotan publik soal efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Solok angkat suara menanggapi pengadaan kendaraan dinas baru untuk Wali Kota Solok, klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Solok, Zulfadrim, SS, M.Sc, MAP, PhD, yang menyebut bahwa kebijakan tersebut bukan semata soal kenyamanan, melainkan urgensi dan keselamatan pimpinan daerah.
“Kita ingin luruskan, ini bukan soal kemewahan, ini soal tanggung jawab terhadap keselamatan kepala daerah dalam menjalankan tugas negara,” kata Zulfadrim, Senin (28/7), di Balaikota Solok.
Menurutnya, kendaraan dinas operasional wali kota sebelumnya telah dilelang secara terbatas, dan proses tersebut dimulai jauh sebelum tahun 2025.
Maka sejak akhir tahun 2024, Pemkot Solok sudah menyusun anggaran pengadaan kendaraan baru untuk wali kota yang akan menjabat, terlepas dari siapa yang terpilih.
“Artinya, ini bukan pengadaan yang mendadak atau reaktif, sudah dirancang dalam APBD 2024, dibahas di tingkat legislatif, dan melalui mekanisme e-katalog yang transparan,” ujarnya.
Zulfadrim menjelaskan bahwa kendaraan lama yang tersisa hanya satu unit sedan keluaran tahun 2011, usia kendaraan yang sudah lebih dari 15 tahun dinilai tidak lagi memenuhi aspek keamanan dan kenyamanan untuk mobilitas kepala daerah.
“Kendaraan itu sudah tidak layak secara teknis, dari sisi keamanan, risiko tinggi, kalau terjadi sesuatu di jalan, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini bukan mobil pribadi, ini kendaraan dinas negara,” tegasnya.
Zulfadrim menyebutkan bahwa bahkan sebelum proses lelang terbatas kendaraan lama dilakukan, Pemkot telah memulai proses pengadaan kendaraan dinas baru, Hanya saja, keterbatasan stok kendaraan dari penyedia membuat unit baru baru bisa didatangkan setelah proses lelang kendaraan lama tuntas.
“Ini murni soal waktu dan ketersediaan barang, tidak ada pelanggaran prosedur, tidak ada tumpang tindih,” katanya.
Pengadaan kendaraan dinas kepala daerah sebenarnya merupakan hal lazim dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Bahkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa kendaraan dinas pimpinan daerah termasuk kategori Barang Milik Daerah yang dapat diganti apabila tidak ekonomis lagi dirawat atau membahayakan penggunanya.
“Jangan kita anggap semua belanja itu pemborosan, yang penting adalah niat dan prosesnya, jika untuk mendukung pelayanan publik dan keselamatan pejabat negara, itu justru wajib dilaksanakan,” terang Zulfadrim.
Ia juga mengajak masyarakat dan media agar tidak terjebak pada persepsi populis yang seringkali menyederhanakan kebijakan teknis menjadi polemik politis.
“Kalau tidak dijelaskan, masyarakat bisa salah paham, dianggap foya-foya, padahal ini untuk kepentingan pemerintahan, mari kita kawal bersama, tapi dengan informasi yang benar dan utuh,” tutupnya.
(C8N)
#senyuman08