Status Lahan Alahan Panjang Resort Dipertanyakan: KAN dan Ahli Waris Jambu Desak Pemkab Solok Beri Penjelasan, Namun Belum Ada Respons

Crew8 News

Solok,-  Polemik mengenai status lahan Alahan Panjang Resort, Kabupaten Solok, terus bergulir setelah Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alahan Panjang dan ahli waris Kaum Malayu Kopong melayangkan beberapa surat resmi meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok. Hingga berita ini diterbitkan, baik KAN maupun keluarga Jambu mengaku belum menerima jawaban atau tanggapan apa pun dari pemerintah daerah.

Permasalahan bermula dari penggunaan kembali lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang berlokasi di kawasan Alahan Panjang. HGU yang pernah dikelola oleh sebuah perusahaan swasta pada era 1980-an tersebut diduga telah berakhir masa berlakunya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Pemkab Solok mengembangkan kawasan tersebut menjadi Alahan Panjang Resort tanpa proses klarifikasi terbuka kepada pemangku adat dan keluarga yang memiliki hubungan historis dengan tanah itu.

Dalam surat bernomor 014/KAN.AP/2023 tertanggal 6 November 2023, KAN Alahan Panjang menyampaikan keberatan atas aktivitas pembangunan dan menegaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah ulayat Kaum Malayu Kopong yang tidak pernah diserahkan kepada pihak mana pun, baik melalui mekanisme adat maupun hukum positif.

Surat yang ditandatangani Ketua KAN dan Ninik Mamak tersebut juga ditembusi kepada Camat Lembah Gumanti, Kapolsek, Danramil, Wali Nagari, BPN Solok, hingga unsur pemerintahan nagari.

KAN menyampaikan dua poin utama:

1. Meminta Pemkab Solok menjelaskan dasar hukum penguasaan dan pembangunan resort pada tanah yang statusnya masih disengketakan dan diklaim sebagai ulayat.

2. Meminta pemerintah menunda seluruh kegiatan pembangunan sampai proses penyelesaian adat dan hukum ditempuh sesuai ketentuan.

Namun, menurut Ninik Mamak Kaum Malayu Kopong, hingga kini tidak ada satu pun balasan tertulis dari Pemkab Solok.

“Kami sudah mengirim surat resmi, lengkap dengan kronologi dan dasar hukum adat. Namun sampai hari ini tidak ada jawaban dari pemerintah daerah. Padahal ini menyangkut hak ulayat dan marwah adat,” ujar salah seorang ninik mamak.

Selain keberatan dari KAN, ahli waris keluarga Jambu juga menyertakan sejumlah dokumen lama yang menunjukkan keterlibatan pemerintah dan perusahaan terhadap pengelolaan tanah tersebut pada masa lalu.

Beberapa arsip penting itu antara lain:

Surat PT Danau Diatas tanggal 10 Januari 1986, yang menyebut bahwa perusahaan mengetahui tanah tersebut “telah dibayar kepada wakil famili Sdr Jambu”.

Undangan Bupati Solok 1 Oktober 1985 yang memanggil langsung Jambu gelar Radjo Bungsu untuk rapat penyediaan tanah bagi proyek “Kebun Bunga Muarodanau Alahan Panjang”.

Sketsa lokasi tahun 1986, menggambarkan batas-batas rencana pembangunan pada era tersebut.

Dokumen-dokumen ini, menurut keluarga Jambu, membuktikan bahwa pemerintah daerah mengakui keberadaan pemilik adat/keluarga dalam pemanfaatan lahan pada masa lalu.

“Kalau tidak dianggap punya hubungan historis, mengapa dulu pemerintah mengundang orang tua kami rapat, dan perusahaan menulis surat kepada keluarga kami?” ujar salah satu ahli waris.

Seperti halnya KAN, keluarga Jambu juga mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemkab Solok. Surat itu memuat permintaan:

Penjelasan mengenai status hukum tanah setelah HGU habis,

Bukti administrasi berupa SK HGU, peta bidang, atau dokumen perpanjangan,

Dasar hukum penggunaan kembali tanah tersebut untuk pembangunan resort.

Namun, hingga kini keluarga mengaku tidak pernah dihubungi oleh pihak pemerintah daerah.

“Kami sudah menunggu bermingu minggu, tidak ada kabar. Kami hanya minta transparansi, jangan sampai tanah pusako kami digunakan tanpa dasar yang jelas,” kata perwakilan ahli waris.

Menurut ketentuan hukum agraria, tanah HGU yang telah berakhir harus kembali kepada negara, kecuali ada perpanjangan resmi atau pelepasan hak dari pemilik asal. Dalam kasus ini, baik KAN maupun keluarga Jambu menyatakan tidak pernah menyerahkan tanah secara adat, dan tidak pernah melihat dokumen perpanjangan HGU.

Keduanya menganggap penggunaan kembali lahan oleh pemerintah tanpa kejelasan status bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang transparan dan menghormati hak-hak masyarakat adat.

KAN dan ahli waris Kaum Malayu Kopong meminta pemerintah:

1. Menghentikan sementara pembangunan Alahan Panjang Resort.

2. Membuka dokumen HGU dan dasar hukum pemanfaatan lahan.

3. Menyelesaikan persoalan melalui musyawarah adat, serta

4. Jika diperlukan, membawa persoalan ini ke meja hukum.

“Kami tidak menutup pintu. Kami ingin duduk bersama. Namun jika pemerintah tetap diam, kami siap menempuh langkah hukum agar persoalan ini jelas,” tegas ninik mamak.

Hingga kini, Pemkab Solok belum memberikan jawaban, klarifikasi, maupun tanggapan resmi, baik terhadap surat KAN maupun ahli waris.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini