Oleh : Dr. Sanidjar Pebrihariati R., S.H., M.H
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta / Dosen HTN–HAN
Setiap kali banjir melanda, masyarakatlah yang paling pertama dan paling keras merasakan dampaknya. Rumah terendam, akses jalan terputus, sekolah terpaksa diliburkan, hingga aktivitas ekonomi lumpuh total. Dalam situasi seperti ini, dua lembaga seharusnya tampil sebagai garda terdepan dalam memulihkan keadaan: Kepala Daerah dan DPRD. Keduanya memiliki mandat hukum yang jelas—bukan sekadar hadir dalam foto kunjungan lapangan.
Data per 7 Desember 2025 menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sebanyak 231 orang meninggal dunia, 201 di antaranya telah teridentifikasi, sementara 30 korban masih belum teridentifikasi. Selain itu, 213 orang dilaporkan hilang berdasarkan pembaruan data Polri, dan 20 korban lainnya masih menjalani perawatan. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi cerminan lemahnya mitigasi risiko dan lambannya respons awal di beberapa titik.
Berbagai regulasi telah menegaskan kewajiban kepala daerah dalam penanggulangan bencana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Perpres 87/2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa kepala daerah harus bertindak cepat.
Peran itu mencakup:
Menggerakkan BPBD secara efektif,
Menjamin evakuasi dan pengungsian,
Menyediakan logistik dan kebutuhan dasar,
Memastikan layanan kesehatan tetap berjalan,
Menggunakan Belanja Tak Terduga (BTT) tanpa birokrasi berbelit.
Dalam keadaan darurat, masyarakat tidak membutuhkan seremoni atau retorika. Yang mereka tunggu adalah keputusan cepat dan langkah konkret yang menyelamatkan nyawa. Jika respons lambat, maka itu bukan semata masalah teknis, tetapi kegagalan kepemimpinan.
Sering kali publik mengira DPRD tidak memiliki hubungan langsung dengan banjir. Padahal, lembaga legislatif daerah ini memegang peran strategis yang sangat menentukan.
Berdasarkan UU No. 23/2014, UU No. 17/2014 tentang MD3, serta PP No. 12/2018 tentang Tata Tertib DPRD, DPRD memiliki tiga fungsi utama:
1. Fungsi Anggaran
DPRD memastikan anggaran untuk:
Drainase,
Normalisasi sungai,
Pompa air,
Ruang terbuka hijau
ditetapkan sebagai prioritas. Jika semua masalah itu terus dibiarkan minim alokasi dana, maka banjir hanyalah soal waktu.
2. Fungsi Legislasi
DPRD bersama kepala daerah menyusun perda tentang tata ruang, pengelolaan lingkungan, dan perlindungan daerah rawan bencana. Jika perda terlalu longgar atau izin bangunan dikeluarkan tanpa analisis risiko, maka kebijakan itu sendiri menjadi sumber bencana.
3. Fungsi Pengawasan
DPRD berwenang memanggil kepala daerah atau meminta laporan rinci jika penanganan banjir dinilai lambat atau tidak tepat arah. Fungsi kontrol inilah yang memastikan eksekutif bekerja sesuai mandat.
Jika salah satu dari tiga fungsi ini melemah, penyebab banjir bukan hanya air hujan, tetapi keputusan politik yang tidak tepat.
Banjir bukan semata persoalan alam, tetapi persoalan tata kelola pemerintahan. Kepala daerah memimpin tindakan di lapangan, sementara DPRD memastikan arah kebijakan dan anggaran tetap berada di jalur yang benar.
Ketika dua lembaga ini berjalan terpisah—atau lebih buruk, sibuk saling menyalahkan—pemulihan pasca banjir akan berjalan lambat, dan masyarakatlah yang menjadi korban terbesar.
Banjir adalah ujian nyata kepemimpinan daerah. Masyarakat tidak menilai dari seberapa banyak pejabat berfoto di lokasi bencana, tetapi dari seberapa cepat kehidupan mereka kembali normal.
Karena itu, kepala daerah dan DPRD harus bekerja bukan demi pencitraan, tetapi demi keselamatan dan martabat warga yang mereka wakili. Inilah saatnya menunjukkan bahwa jabatan publik adalah amanah yang tidak boleh dikhianati, terutama ketika nyawa manusia dipertaruhkan.
(C8N)
#senyuman08






