Tanpa Penjelasan Publik, Pansus DPRD Solok Dipertanyakan Legitimasi Politiknya

Crew 8 News – Solok

Hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Solok terkait Danau Di Ateh hingga kini belum memiliki tindak lanjut jelas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok belum menyampaikan laporan resmi kepada DPRD, sementara pimpinan dewan maupun panitia pansus juga belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Publik menduga rekomendasi pansus yang dipimpin Komisi III DPRD Solok telah “selesai di atas meja” di duga karena menyasar pihak-pihak berpengaruh, atau terhambat akibat lemahnya komunikasi birorasi.

Sejumlah anggota pansus dan Sekretariat DPRD (Sekwan) ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima salinan laporan tindak lanjut dari Pemkab. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD maupun panitia pansus mengenai progres rekomendasi.

Padahal, berdasarkan Tata Tertib DPRD dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rekomendasi pansus yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna wajib ditindaklanjuti eksekutif. Umumnya, tindak lanjut harus disampaikan paling lambat 60 hari kerja sejak rekomendasi diterima pemerintah daerah.

Namun hingga tenggat itu terlewati, tidak ada laporan resmi yang masuk ke DPRD. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah pansus akan membubarkan diri tanpa adanya laporan tindak lanjut dari Pemkab Solok.

Hasil kerja pansus adalah putusan politik DPRD yang mengikat, bukan sekadar catatan internal. Tanpa realisasi, pembentukan pansus dianggap hanya menghabiskan anggaran dan waktu, tanpa memberi dampak nyata kepada masyarakat.

“Kalau laporan tindak lanjut tidak pernah muncul, publik bisa menilai pansus hanya formalitas. Lalu untuk apa dibentuk? Apakah rekomendasi yang menyasar kepentingan tertentu sudah selesai di atas meja?” kritik AA seorang tokoh masyarakat di Solok, Selasa (16/9).

Secara hukum, Pemkab tidak bisa mengabaikan rekomendasi DPRD. Jika rekomendasi pansus diabaikan, DPRD memiliki hak konstitusional untuk menempuh langkah tegas, antara lain:

Hak interpelasi, yakni meminta keterangan resmi dari bupati mengenai kebijakan yang dinilai penting dan strategis.

Hak angket, yaitu melakukan penyelidikan lebih jauh atas dugaan penyimpangan atau kelalaian dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan daerah.

Hak menyatakan pendapat, termasuk opsi politik untuk menilai kinerja bupati bila terjadi pelanggaran serius atau pembiaran.

Selain itu, masyarakat juga memiliki jalur hukum melalui UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk meminta dokumen laporan pansus dan tindak lanjutnya. Jika Pemkab tidak merespons, masyarakat berhak membawa perkara ini ke Komisi Informasi hingga ke pengadilan.

Kasus Danau Di Ateh penting karena menyangkut tata kelola lingkungan, aktivitas ekonomi pariwisata, serta potensi konflik kepentingan. Diamnya DPRD dan Pemkab hanya akan memperbesar risiko status quo, penataan kawasan terhambat, pelanggaran berulang, dan kepercayaan publik terhadap lembaga politik menurun.

Publik kini menunggu jawaban resmi, mengapa laporan tindak lanjut belum disampaikan, apakah DPRD akan menagih secara formal, dan apakah pansus dibiarkan bubar tanpa hasil nyata?

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini