Pesisir Selatan, Crew8 News ,
Pekerjaan pembangunan jalan strategis Bayang–Alahan Panjang yang menghubungkan Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kabupaten Solok diduga tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen lelang. Proyek yang menelan anggaran Rp19,01 miliar itu dilaksanakan oleh PT Citra Muda Noer Bersaudara dan menjadi sorotan publik karena dugaan penggunaan material tidak standar.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, material base A dan base B yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari limbah galian batu basi di kawasan Kebun Teh Sariak Bayang, bukan dari sumber material yang memenuhi standar mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Selain itu, batu untuk pasangan drainase dan penahan tebing juga disorot. Batu tersebut diduga bukan batu sungai sebagaimana disebut dalam spesifikasi, melainkan batu gunung hasil galian dari sekitar lokasi proyek. Jenis batu itu memiliki tingkat abrasi tinggi dan mudah hancur, sehingga berpotensi menurunkan kekuatan serta daya tahan konstruksi.
Salah seorang warga berinisial RM mengatakan, material yang digunakan dalam proyek ini jauh dari ketentuan dokumen lelang.
“Untuk saluran drainase, batu yang dipakai bukan batu sungai, tapi batu gunung hasil galian di lokasi proyek. Campuran base A dan B juga tidak sesuai, karena diduga dicampur dari material galian setempat,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).
Lebih lanjut, sumber yang sama menyebutkan material galian C yang digunakan tidak memiliki izin resmi alias ilegal.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap peraturan perizinan pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan kontraktor PT Citra Muda Noer Bersaudara, Syafrizal Noer, menolak memberikan penjelasan dan melempar tanggung jawab kepada pihak konsultan pelaksana.
“Kontraktor iya, saya tidak pelaksana. Silakan tanya pada konsultan dan Dinas Bina Marga,” katanya singkat saat dihubungi Crew8 News.
Sementara itu, konsultan pelaksana proyek, Ryski, membantah adanya pelanggaran spesifikasi.
“Semua pekerjaan sudah kami laksanakan sesuai dengan kontrak. Untuk drainase sepanjang 700 meter lebih, material yang digunakan batu sungai, bukan batu gunung,” ujarnya.
Namun berdasarkan hasil pantauan lapangan yang dilakukan sejumlah jurnalis, material pasangan batu di lokasi proyek tampak berasal dari sekitar area pekerjaan, bukan dari sumber sungai sebagaimana disebutkan konsultan.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar, Dedi Rinaldy, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan bersama PPK.
“Nanti kita cek dulu ke lapangan. Kalau hasilnya tidak bagus, akan kita bongkar,” tegasnya kepada Crew8 News, Senin (13/10/2025).
Proyek jalan Bayang–Alahan Panjang merupakan bagian dari pembangunan strategis provinsi dengan total alokasi anggaran mencapai Rp38 miliar dalam APBD 2025. Dua perusahaan tercatat sebagai pelaksana, yakni PT Citra Muda Noer Bersaudara dan PT Arpex.
Sejumlah pihak meminta agar Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan dan legalitas sumber material.
Proyek bernilai miliaran rupiah ini diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi preseden buruk pengelolaan anggaran publik di sektor infrastruktur.
(C8N)
#senyuman08
 
		