Gilbert Tuwonaung Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Nomor Urut 4 (Empat) Piet Hein Babua – Kasman Haji Ahmad mendesak Gakkumdu Halmahera Utara untuk segera memproses hukum temuan dugaan pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Propinsi Maluku Utara.
Tobelo Halut, BhayangkaraUtama | Hal ini disampaikan Gilbert, kepada Media Bhayangkara Utama, “Bawaslu dan Gakkumdu untuk segera memproses hukum terkait pelanggaran pemilu oleh pemilih yang diduga memilih pasangan nomor urut 1 Muchlis Tapi Tapi – Tony Laos, yang telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Igobula,” ungkapnya, Senin (02/13/2024).
Menurutnya, dugaan pelanggaran terhadap adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, dapat dikenakan pasal Pidana Pemilu, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, khususnya Pasal 178B dan 178C, yang berbunyi “Setiap orang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memberikan suara lebih dari satu kali atau lebih di TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dengan denda 36.000.000 dan paling banyak 180.000.000 juta.”

Gilbert merasa perbuatan ini telah mencederai pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Halmahera Utara, “oleh sebab itu saya berharap agar Gakkumdu Halmahera Utara segera mengambil langkah tegas dengan memproses hukum dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS Desa Igobula ini,” tegasnya. (RP)