Crew8 News, Kotabaru, Kalimantan Selatan – Sebanyak 35.200 batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan di Lapangan Apel Markas Komando Lanal Kotabaru, Kamis (12/6/2025). Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan gabungan oleh Lanal Kotabaru, Bea Cukai, dan Polres Kotabaru dalam Operasi Gurita, yang digelar pada 2 Juni 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panglima Koarmada II, Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya, S.H., M.Si, didampingi oleh Komandan Pangkalan TNI AL Kotabaru, Letkol Laut (P) M. Harun Al Rasyid, S.T., M.Tr. Opsla.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru Muhammad Budy Hermanto, S.Sos., M.Sc., Dandim 1004 Kotabaru Letkol Inf Bayu Oktavianto Sudibyo, serta perwakilan dari Pemkab Kotabaru, Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Kotabaru.
“Rokok ilegal yang dimusnahkan ini bernilai Rp52,27 juta dan menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp26,25 juta,” ujar Budy Hermanto. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran ini melanggar Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Meski pelanggaran tersebut berpotensi pidana penjara minimal satu tahun hingga lima tahun, penyelesaian dilakukan secara administratif sesuai prinsip ultimum remedium. Pelanggar dikenai denda sebesar tiga kali nilai cukai, yakni Rp78,77 juta, yang telah dibayarkan penuh sehingga proses penyidikan tidak dilanjutkan.
Barang bukti rokok ilegal ini telah ditetapkan sebagai milik negara melalui Surat Keputusan Kepala KPPBC Kotabaru dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
“Pemusnahan ini menunjukkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan cukai dan perlindungan penerimaan negara,” tambah Budy. (Alfin)