Crew8 News
Lhokseumawe — Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai upaya provokatif yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan stabilitas keamanan, khususnya di tengah proses pemulihan Aceh pascabencana. Imbauan ini disampaikan menyusul beredarnya video dan konten di media sosial yang dinilai memuat narasi tidak benar serta mendiskreditkan institusi TNI terkait pengamanan aksi massa di Kota Lhokseumawe.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik. TNI menegaskan bahwa peristiwa pengamanan memang terjadi, bermula pada Rabu pagi, 25 Desember 2025, dan berlanjut hingga Kamis dini hari, 26 Desember 2025, di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh.
Dalam peristiwa tersebut, sekelompok masyarakat dilaporkan berkumpul, melakukan konvoi, serta melaksanakan aksi demonstrasi. Sebagian massa mengibarkan bendera bulan bintang yang selama ini diidentikkan dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), disertai teriakan-teriakan yang dinilai berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Selanjutnya, personel Korem 011/Lilawangsa bersama Kodim 0103/Aceh Utara dan unsur Polri mendatangi lokasi kegiatan.
Aparat TNI–Polri mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada massa agar menghentikan aksi dan menyerahkan bendera yang dikibarkan. Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat kemudian melakukan pembubaran secara terukur dan profesional dengan mengamankan bendera guna mencegah terjadinya eskalasi situasi keamanan.
Dalam proses pengamanan, sempat terjadi adu mulut antara aparat dan peserta aksi. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok tersebut, aparat menemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Sementara itu, koordinator lapangan (korlap) aksi demonstrasi menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi akibat selisih paham. Kedua belah pihak, baik aparat maupun peserta aksi, disebut telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
TNI kembali mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas wilayah dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. TNI juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Polri dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan serta keutuhan NKRI, khususnya di wilayah Aceh.
(C8N)
#senyuman08






