Tolak Pasien Kritis, Rumah Sakit Bisa Dipidana hingga Dicabut Izinnya

Mevrizal, S.H., M.H.: Rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi kritis. Kegagalan menjalankan kewajiban ini bisa digolongkan sebagai tindak pidana serius

Crew8 News, Padang , 1 juni 2025 — Rumah sakit yang menolak pasien dalam kondisi kritis bisa dijerat pidana dan dicabut izinnya. Penolakan pelayanan darurat bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga melanggar hukum pidana dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan—baik milik pemerintah maupun swasta—untuk memberikan pelayanan dalam situasi darurat.

Pasal 32 undang-undang ini secara tegas menyebut bahwa keselamatan nyawa pasien harus menjadi prioritas utama.

Bukan hanya sanksi etik, pelanggaran terhadap ketentuan ini juga diancam hukuman berat.

Pasal 190 UU Kesehatan menyebut, pihak yang menghalangi penanggulangan masalah kesehatan hingga menyebabkan kecacatan atau kematian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga melarang penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat. Rumah sakit tidak boleh meminta uang muka saat pasien datang dalam kondisi darurat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 32. Jika dilanggar, Pasal 62 membuka kemungkinan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional.

Tak hanya itu, sanksi pidana juga bisa dijerat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 359 KUHP menyebut, siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dihukum penjara maksimal lima tahun.

Praktisi hukum Mevrizal, S.H., M.H. menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi kritis. Kegagalan menjalankan kewajiban ini bisa digolongkan sebagai tindak pidana serius, seperti dugaan yang di alamatkan ke RSUD DR Rasyidin kota Padang baru baru ini, kasus penolakan terhadap pasien yang meninggal dunia akibat dugaan penolakan dari rumah sakit tersebut.

“Jika terbukti ada penolakan yang mengakibatkan kematian, tidak hanya tenaga medis, pihak manajemen rumah sakit pun bisa dikenai pidana,” ujarnya.

Kasus penolakan pasien darurat masih kerap terjadi dan memicu kecaman publik. Pemerintah diharapkan menindak tegas rumah sakit yang terbukti abai terhadap nyawa pasien, agar kejadian serupa tidak terus berulang.(C8N)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini