Crew8 News
Padang — Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tak lagi dipandang sebagai persoalan satu daerah semata. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan lemahnya transparansi dan pengawasan penggunaan dana pendidikan di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Barat, dengan Kabupaten Solok menjadi salah satu contoh yang paling disorot.
Dana BOSP yang bersumber dari APBN sejatinya merupakan uang publik hasil pajak masyarakat, sehingga penggunaannya wajib terbuka dan dapat diakses wali murid.
Kewajiban tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang pengelolaan dana pendidikan secara transparan, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik, termasuk sekolah, membuka informasi keuangan kepada masyarakat.
Secara teknis, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga mengatur kewajiban pembentukan tim pengelola dan publikasi realisasi anggaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Namun praktik di lapangan belum sepenuhnya sejalan. Masih banyak sekolah yang tidak memasang papan informasi realisasi anggaran, tidak melibatkan unsur guru maupun komite, serta hanya melaporkan penggunaan dana kepada dinas tanpa membuka ke wali murid.
Temuan lapangan juga banyak mengindikasikan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan realitas yang diterima peserta didik.
Salah satu sekolah di Solok yang sekarang dalam pemeriksaan ombudsman dan inspektorat mengemuka penyimpangan tersebut, modus nya sekolah mencantumkan berbagai item belanja dalam laporan Dana BOSP seperti pembelian sepatu dan seragam bagi siswa miskin, bantuan perlengkapan belajar, hingga biaya transportasi dan akomodasi lomba. Namun, ketika dikonfirmasi, banyak siswa mengaku tidak pernah menerima sepatu atau seragam baru sebagaimana tercatat dalam dokumen, bahkan tidak mengetahui adanya bantuan transportasi saat mengikuti kegiatan sekolah.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sebagian pengeluaran hanya tercatat di atas kertas tanpa manfaat nyata bagi penerima, sekaligus berpotensi merugikan hak siswa dari keluarga kurang mampu.
Menanggapi hal tersebut, aktivis Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Sumbar (ARUN Sumbar), Iwan Syukri Tanjung, angkat bicara. Ia menilai persoalan ini bersifat sistemik dan bisa terjadi di seluruh daerah bila pengawasan lemah.
“Dana BOSP itu uang rakyat. Wajib dilaporkan ke wali murid. Jangan hanya iuran komite yang diumumkan, sementara dana negara justru tertutup. Ini rawan penyimpangan,” tegasnya.
Menurut Iwan, tanpa harus menunggu peraturan bupati atau surat edaran baru, dinas pendidikan di kabupaten/kota seharusnya sudah menekankan kewajiban transparansi kepada seluruh satuan pendidikan, mulai PAUD, TK, SD hingga SMP dan SMA (Disdikpora provinsi).
Ia berharap semangat tata kelola bersih yang didorong pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto benar-benar diterapkan sampai tingkat sekolah.
“Kalau pengelolaan terbuka, kepercayaan publik tumbuh. Kalau tertutup, stigma negatif terhadap dunia pendidikan akan terus melekat,” ujarnya.
ARUN Sumbar menyatakan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari kontrol sosial agar dana pendidikan benar-benar sampai kepada peserta didik yang berhak, karena negara sudah melahirkan kebijakan untuk melindungi hak hak atas akses pendidikan bagi rakyat nya terutama keluarga rentan, jangan sampai ketidak transparanan ini malah memicu pembengkakan iuran ekstra kurikuler yang berlindung di balik komite yang menambah berat nya beban pendidikan oleh keluarga rentan, karena kemampuan keluarga berbeda beda, ini harus jadi perhatian serius untuk pencapaian generasi emas 2045.
(C8N)
#senyuman08






