UMK Jabar 2026 Ditetapkan, Dedi Mulyadi: Ikuti Usulan Daerah Tanpa Perubahan

Crew8 News

BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Dari seluruh daerah di Jabar, Kota Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi, dengan besaran upah yang nyaris menembus Rp6 juta per bulan.
Penetapan UMK dan UMSK 2026 tersebut ditandai dengan ditandatanganinya keputusan gubernur oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Upah minimum ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan wajib bagi perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja atau buruh.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh penetapan UMK dan UMSK di Jawa Barat sepenuhnya mengacu pada usulan pemerintah kabupaten/kota, tanpa adanya perubahan atau intervensi dari pemerintah provinsi.

“Penetapan UMK dan UMSK 2026 kami lakukan secara objektif dan transparan. Semua angka yang ditetapkan merupakan hasil usulan bupati dan wali kota, tanpa ada koreksi dari provinsi,” ujar Dedi dalam keterangannya.

Menurut Dedi, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme perhitungan yang telah dilakukan di tingkat daerah, termasuk melalui pembahasan bersama dewan pengupahan, unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah daerah.
Kota Bekasi kembali menempati posisi teratas UMK tertinggi di Jawa Barat. Tingginya UMK di wilayah tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain tingginya biaya hidup, tingkat industrialisasi yang padat, serta peran Kota Bekasi sebagai salah satu pusat industri dan jasa nasional.

Sementara itu, kabupaten dan kota lain di Jawa Barat juga mengalami penyesuaian UMK 2026 dengan besaran yang bervariasi, menyesuaikan kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta formula pengupahan sesuai regulasi pemerintah pusat.

Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, kebijakan upah tidak boleh hanya berpihak pada satu kepentingan, melainkan harus menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

“Kita ingin pekerja mendapatkan upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi di sisi lain iklim usaha juga harus tetap kondusif agar investasi dan lapangan kerja terus tumbuh,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK dan UMSK 2026, serta tidak melakukan pembayaran upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.

Bagi perusahaan yang merasa belum mampu memenuhi ketentuan upah minimum, pemerintah tetap membuka ruang sesuai ketentuan perundang-undangan, melalui mekanisme penangguhan dengan syarat dan prosedur yang ketat.
Dengan diberlakukannya UMK dan UMSK 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha dapat terjaga secara harmonis, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini