Crew8 News
Kabupaten Solok ,- Aparat kepolisian menggerebek aktivitas judi koa di sebuah kedai kawasan Simpang Empat Talang, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, pada awal Ramadhan.
Dalam operasi dini hari tersebut, sebanyak 12 orang diamankan, termasuk pemilik kedai.
Informasi dihimpun dari keterangan masyarakat sekitar, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB oleh jajaran Satreskrim Polres Solok menyusul laporan keresahan warga.
Lokasi kedai dinilai sensitif karena berada di tepi jalan menuju Jorong Panarian serta berdampingan dengan mushalla yang selama bulan suci menjadi pusat aktivitas ibadah.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, meski jumlahnya belum dirinci. Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah warga menyebut aktivitas perjudian diduga telah berlangsung beberapa waktu dan menimbulkan ketidaknyamanan lingkungan, terutama karena berdekatan dengan fasilitas ibadah.
Di tengah proses hukum berjalan, berkembang informasi di masyarakat bahwa Wakil Bupati Solok Candra diduga berkomunikasi dengan aparat kepolisian untuk mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Wabup yang juga berstatus urang sumando Talang itu disebut-sebut melakukan pendekatan kekeluargaan sebagai langkah “penyelamatan” terhadap warga yang diamankan.
Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga. Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh bukti atau salinan surat permohonan RJ, serta belum mendapatkan jawaban konfirmasi dari Wabup Candra maupun Reskrim Polres Aro Suka terkait kebenaran kabar tersebut.
Isu ini kemudian memantik perhatian publik. Selain sebagai pejabat daerah, Candra diketahui merupakan kader sekaligus pimpinan daerah Partai Keadilan Sejahtera, partai yang selama ini identik dengan citra religius, kampanye moralitas publik, serta sikap tegas terhadap praktik perjudian dan penyakit masyarakat.
Situasi tersebut menghadirkan paradoks di tengah masyarakat, narasi penegakan nilai keagamaan berhadapan dengan dugaan upaya keringanan hukum bagi terduga pelaku judi.
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai, apabila benar terdapat keterlibatan pejabat aktif dalam proses perkara pidana, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
Proses restorative justice sendiri merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sehingga pejabat publik dinilai perlu menjaga jarak agar tidak muncul dugaan intervensi kekuasaan.
Warga berharap penegakan hukum tetap berjalan transparan dan setara tanpa perlakuan khusus.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan masih berlangsung di kepolisian.
(C8N)
#senyuman08






