Crew8 News, Tanah Datar – Wali Nagari Gurun kecamatan Sungai Tarab , Elmas Dafri menyatakan keberatan keras atas beredarnya sebuah video yang disebarkan secara luas di media sosial dan lini masa, oleh akun tiktok Lintau Punyo Kaba dan sekitarnya , dimana dalam video tersebut beberapa orang anggota BPRN melakukan penyebaran informasi dalam bentuk video dan di tayangkan dalam bentuk pemberitaan oleh akun tiktok tersebut, dan juga video tersebut juga beredar di aplikasi medsos lain nya seperti FB dan WAG yang dinilainya berisi informasi yang merugikan secara pribadi maupun jabatan.
Video tersebut diketahui menampilkan pernyataan beberapa orang anggota Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) yang menurut Wali Nagari tidak sesuai dengan fakta dan terkesan menyerang kehormatan dirinya.
“Saya merasa difitnah. Video itu disebarkan luas dan merugikan saya secara pribadi maupun secara jabatan,” ujar Wali Nagari gurun Elmas Dafri Selasa (10/6).
Wali Nagari berencana menyampaikan surat pengaduan resmi kepada Bupati Tanah Datar sebagai bentuk permintaan agar dilakukan pembinaan terhadap anggota BPRN yang bersangkutan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga etika pemerintahan dan tidak langsung membawa persoalan ke ranah hukum.
“Sebagai bagian dari pemerintah, tentu saya laporkan dulu kepada pimpinan. Tidak elok rasanya kalau langsung ke jalur hukum tanpa menunggu penyelesaian dan arahan dari bupati,” kata Wali Nagari.
Ia juga menyayangkan sikap anggota BPRN yang dinilainya melampaui kewenangan sebagai lembaga pengawasan nagari, menurutnya, BPRN seharusnya menempuh mekanisme formal seperti rapat bersama camat atau koordinasi internal sebelum menyebarkan informasi kepada publik.
“BPRN itu bagian dari pemerintahan, bukan lembaga penegak hukum, Kenapa langsung tiba tiba melakukan seperti siaran pers? Seolah saya sudah melalui proses sidik atas perihal yang di tuduhkan, apalagi informasi itu belum bisa dibuktikan kebenarannya, dan yang lebih tidak masuk akal nya, anggota BPRN ini melayang kan surat mosi tak percaya pada ketua BPRN itu sendiri, dan juga mengusulkan pemberhentian Ketua BPRN serta dirinya kepada Bupati, seolah olah mereka memerintah bupati” tegasnya.
Wali Nagari mengaku mendapat dorongan dari keluarga dan masyarakat untuk menempuh jalur hukum, namun memilih terlebih dahulu menyampaikan laporan ke bupati sambil menunggu arahan lebih lanjut.
Ketika lembaga pengawasan di tingkat nagari mulai bertindak seperti lembaga penegak hukum, bahkan menyampaikan informasi yang mirip siaran pers sebelum fakta diverifikasi, maka yang lahir bukanlah kontrol sosial yang sehat, melainkan potensi fitnah yang membahayakan tatanan pemerintahan lokal ” ujar salah seorang tokoh muda yang enggan di sebutkan nama nya
Kasus di Nagari Gurun se’i tarab, Kabupaten Tanah Datar, mencerminkan pentingnya pemahaman regulatif dan etika dalam menjalankan fungsi pengawasan, Sebab bila tidak, kewenangan bisa berubah menjadi alat serangan yang tak berdasar, camat atas nama bupati tanah datar harus segera menyikapi persoalan ini, sehingga kegaduhan yang mungkin bisa muncul bisa diminimalisir”tukas nya.
Selain itu, Wali Nagari juga akan mengajukan hak jawab dan klarifikasi kepada beberapa akun TikTok yang pertama kali menyebarkan video tersebut, Ia menilai akun tersebut tidak memenuhi unsur etika penyebaran informasi publik karena tidak melakukan konfirmasi atau verifikasi sebelumnya, main tayang tayang saja, sementara ini hal yang sensitif menyangkut kehormatan dan jabatan seseorang , kita sudah menyimpan beberapa akun tiktok yang menyebarkan berita berita bohong tersebut untuk barang bukti”tutup nya.(Nano Bojes)