Bupati Solok Intruksikan Kadisdikpora kab Solok untuk tertib kan sekolah dan komite dari praktek praktek konflik kepentingan dan pungli
Crew8 News, Arosuka ,- Seorang warga resmi melaporkan Dedi Fajar Ramli, anggota DPRD Kabupaten Solok dari Komisi A, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok atas dugaan konflik kepentingan dalam jabatannya sebagai Ketua Komite Sekolah SMPN 6 Gunung Talang.
Laporan tertanggal 20 Juli 2025 itu disertai bukti-bukti pelanggaran etika jabatan dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan sekolah.
Warga mempertanyakan netralitas dan legalitas Dedi yang menjabat ganda sebagai anggota DPRD sekaligus Ketua Komite Sekolah, khususnya dalam kaitannya pungut liar ( pungli) dan dua proyek di SMPN 6 yang memicu kecurigaan publik, yakni:
1. Proyek Renovasi Ruang Kelas Tahun 2024 senilai lebih dari Rp 800 juta yang bersumber dari DAK Fisik Pendidikan.
2. Pengadaan kegiatan pengecoran 2024, yang anggarannya diduga masuk melalui skema Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.
Kedua kegiatan itu berlangsung dalam periode tahun yang sama dan Dedi menjabat sebagai Ketua Komite, yang menurut warga rawan konflik kepentingan karena berpotensi mengarahkan proyek atau mempengaruhi prioritas anggaran.
“Posisi sebagai komite seharusnya independen dari aktor politik dan kekuasaan, tapi dalam hal ini, justru aktor politik itu sendiri yang menjadi komite,” tulis pelapor dalam suratnya ke BK DPRD.
Dalam laporan tersebut, warga juga menyertakan kembali rekomendasi resmi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat tahun 2017 (Nomor 0214/SRT/0083.2017), yang menyatakan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam penggalangan dana pendidikan oleh Komite dan Kepala Sekolah SMPN 6 Gunung Talang.
“Ombudsman berpendapat bahwa telah terjadi maladministrasi dalam proses penggalangan dana pendidikan oleh Komite dan Kepala Sekolah SMPN Nomor 6,” kutipan dari isi dokumen tersebut.
Maladministrasi itu melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa Komite Sekolah dilarang menetapkan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan menentukan jumlah serta jangka waktu pungutannya.
Sebagai bentuk respons, Bupati Solok menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Zainal Jusmar, untuk segera melakukan penertiban total terhadap komite sekolah dan praktik pungutan yang membebani wali murid.
“Bapak Bupati sudah memerintahkan kami agar seluruh komite sekolah bersih dari pejabat daerah dan anggota DPRD, kami juga akan keluarkan surat edaran untuk menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan,” ujar Zainal Jusmar, Minggu (3/8/2025).
Instruksi ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa pendidikan dari jenjang SD hingga SMP wajib digratiskan oleh pemerintah pusat dan daerah, baik di sekolah negeri maupun swasta.
(C8N)
#senyuman08