Crew8 News Tanah Datar – Suasana tegang mewarnai Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Senin sore (25/8/2025), ratusan warga dari berbagai unsur , mulai dari pemuda, niniak mamak, cadiak pandai, hingga tokoh lembaga nagari, kompak mendesak Wali Nagari Rao-Rao, Ade Raunas, mundur dari jabatannya.
Desakan ini dipicu dugaan ingkar janji terhadap surat perjanjian resmi bertanggal 25 Juli 2025. Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Ade Raunas dan disaksikan Camat Sungai Tarab A.H. Miza Aziz, S.Sos, unsur BPRN, Ketua KAN, serta tokoh nagari lainnya.
Perjanjian berisi enam poin krusial:
1. Wali nagari berdomisili di nagari yang dipimpinnya.
2. Menindaklanjuti staf dan kaur yang diduga terlibat pelanggaran hukum, termasuk soal Bumnag.
3. Melakukan audit dana desa dan Bumnag.
4. Membentuk kepengurusan balai nagari dengan melibatkan unsur pemuda.
5. Memfasilitasi kegiatan sanggar nagari dan olahraga.
6. Jika tidak mampu melaksanakan, wali nagari bersedia mengundurkan diri.
Namun, setelah sebulan berlalu, warga menilai tak satu pun butir perjanjian dijalankan, kekecewaan pun memuncak, hingga massa membakar spanduk nagari di depan kantor wali nagari sebagai simbol protes.
Audiensi di Aula Kantor Wali Nagari menghadirkan camat, kapolsek, wali nagari, ketua BPRN, ketua KAN, tokoh lembaga Syaifullah, SH, serta masyarakat nagari. Perdebatan berlangsung sengit.
Tokoh pemuda Syafrizal menegaskan warga hanya menagih janji yang dibuat wali nagari sendiri.
“Kalau tidak sanggup melaksanakan, beliau harus legowo sesuai isi perjanjian: mundur dari jabatan,” tegasnya.
Aktivis muda Imamul Umam Alfaiq menyebut amarah warga adalah puncak dari kekecewaan.
“Pemimpin nagari sudah menjadikan masyarakat sebagai korban, rakyat mungkin awam, tapi rakyat punya hak demokrasi, hidup rakyat Rao-Rao!” serunya.
Perwakilan pemuda, Ainur Rofiq, menambahkan warga kini semakin cerdas dan tidak bisa lagi dibohongi.“Masyarakat tahu haknya. Jangan jadikan jabatan sebagai tameng untuk mengabaikan aspirasi rakyat,” katanya.
“Masyarakat tahu haknya, jangan jadikan jabatan sebagai tameng untuk mengabaikan aspirasi rakyat,” katanya.
Dari sisi adat, seorang niniak mamak menilai pengingkaran perjanjian adalah bentuk pengkhianatan terhadap marwah nagari.
“Kalau wali nagari tidak bisa memegang kata, bagaimana ia bisa dipercaya memimpin?” ujarnya.
Di hadapan forum, Ade Raunas tetap bertahan.
“Saya berharap nagari ini bersatu untuk maju, kalau ada kelemahan, saya akan perbaiki,” ujarnya.
Namun, tokoh nagari Syaifullah, SH menegaskan fakta bahwa tak satu pun janji ditepati.
“Perjanjian itu mengikat, Wali nagari terikat pada poin keenam, ia harus mengundurkan diri,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih bertahan di sekitar kantor wali nagari. Desakan bulat terus bergema, Ade Raunas harus menepati perjanjian atau mundur dari jabatan, aparat dan tokoh masyarakat berusaha menjaga situasi tetap kondusif, meski gelombang protes semakin menguat.
(nano Bojes)
#senyuman08






