Satresnarkoba Polres Tanah Datar Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Diamankan

Crew8 News, Tanah Datar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial RHA (31), AS (34), dan K (41). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba oleh RHA di Jorong Nan Ampek, Nagari Pagaruyung.

Dari hasil penggeledahan rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi, polisi menemukan lima paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip, satu set alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Petugas juga melanjutkan penggeledahan ke rumah orang tua dari AS di Jorong Kampung Tangah, Nagari Pagaruyung, dan kembali menemukan satu unit timbangan serta satu pak plastik klip.

Seluruh proses penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong dan warga setempat. Terduga RHA mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan akan diedarkan kepada pengguna narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu yang saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

AKP Muhammad Arvi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan lingkungan sekitar guna mencegah penyalahgunaan narkoba di Tanah Datar.

Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini