CREW 8 NEWS| LAMPUNG
Rini Lestari (RL), perwakilan PT Putra Lubuk Puding, meminta Polda Sumatera Utara menindaklanjuti laporan terkait dugaan kejanggalan pengangkutan MinyaKita yang telah diterima kepolisian pada 24 Juli 2026. Hingga Minggu (10/8/2026), RL mengaku belum menerima keterangan mengenai hasil maupun perkembangan pemeriksaan atas laporan tersebut.
RL mengatakan kepastian penanganan perkara penting karena menyangkut tanggung jawab sekaligus reputasi perusahaan ekspedisi yang diwakilinya. Ia menegaskan PT Putra Lubuk Puding tidak pernah memerintahkan sopir membongkar muatan di luar tujuan sebagaimana delivery order (DO) yang diterima.
“Sampai hari ini saya masih menunggu perkembangan pemeriksaan dari Polda Sumut. Saya berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sampai terang karena menyangkut tanggung jawab dan nama baik perusahaan kami,” kata RL.
Menurut RL, kejanggalan mencuat setelah sopir yang membawa muatan mengaku telah melakukan pemuatan di Medan, tetapi kemudian mendapat perintah dari pihak tertentu untuk membongkar barang di sekitar Medan.
RL menegaskan instruksi tersebut bukan berasal dari perusahaan ekspedisi yang diwakilinya.
“Perusahaan tidak pernah memerintahkan pembongkaran di luar DO. Kalau sopir memang mendapat perintah dari pihak lain, harus diungkap siapa yang memberikan perintah, bagaimana pihak tersebut bisa berkomunikasi dengan sopir, dan ke mana barang kemudian dibawa,” ujarnya.
RL mengaku mencurigai rangkaian kejanggalan tersebut terjadi secara sengaja dan secara tidak langsung menyeret perusahaan ekspedisi ke dalam situasi yang menurutnya tidak pernah diperintahkan maupun dikehendaki perusahaan.
Ia juga mencurigai kemungkinan adanya pola serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Namun, dugaan tersebut merupakan kecurigaan RL sebagai pelapor dan belum menjadi kesimpulan aparat penegak hukum.
“Saya tidak ingin perusahaan kami terjebak dalam pola permainan yang tidak kami ketahui. Kalau memang ada pihak lain atau ada pola tertentu, biarlah kepolisian mengungkapnya berdasarkan bukti,” kata RL.
Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diperoleh redaksi menunjukkan laporan RL telah diterima Polda Sumatera Utara pada 24 Juli 2026. Peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
Bagi RL, pengungkapan perkara tidak hanya diperlukan untuk menentukan tanggung jawab perusahaan ekspedisi. Barang yang dipersoalkan merupakan komoditas pangan sehingga dugaan perubahan tujuan pengiriman juga menyentuh aspek pengamanan rantai distribusi pangan.
Ia berharap penanganan laporan dapat sekaligus mengungkap apabila terdapat pihak lain yang memanfaatkan jalur pengangkutan di luar mekanisme yang semestinya.
Penelusuran terhadap DO, surat jalan, administrasi pemuatan, komunikasi elektronik, identitas pihak yang menghubungi sopir hingga lokasi pembongkaran dinilai penting untuk merekonstruksi perjalanan muatan dan mengetahui pada titik mana penguasaan barang diduga berubah.
Penerimaan laporan polisi tidak berarti dugaan tindak pidana ataupun keterlibatan pihak tertentu telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab merupakan kewenangan kepolisian berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.
Hingga 10 Agustus 2026, atau lebih dari dua pekan sejak laporan diterima, RL mengaku belum memperoleh informasi mengenai hasil maupun perkembangan pemeriksaan dari Polda Sumatera Utara. Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari kepolisian mengenai status terkini penanganan laporan tersebut.
RL berharap proses hukum dapat memberikan kepastian sekaligus mengungkap siapa yang diduga mengambil alih kendali perjalanan barang setelah pemuatan.
Bagi RL, jawaban atas persoalan tersebut menentukan bukan hanya keberadaan MinyaKita yang dipersoalkan, tetapi juga batas pertanggungjawaban PT Putra Lubuk Puding sebagai perusahaan ekspedisi yang menegaskan tidak pernah mengeluarkan instruksi pembongkaran di luar DO.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polda Sumatera Utara, Perum BULOG, serta seluruh pihak terkait.
(C8N)
#senyuman08






