Crew8 News Pasaman Barat – Sebuah laporan resmi yang diterima redaksi mengungkap adanya dugaan operasi tambang emas ilegal berskala besar di tiga nagari di Kabupaten Pasaman Barat, Muara Kiawai, Aia Gadang, dan Rimbo Janduang, Kecamatan Gunung Tuleh.
Aktivitas ini disebut berlangsung terbuka, dengan lokasi yang dapat ditunjuk secara persis, namun belum tersentuh penindakan berarti.
Menurut dokumen tersebut, penambangan dilakukan tanpa izin resmi dan diduga dibekingi oleh jejaring kuat yang melibatkan oknum aparat keamanan, tokoh adat, pemuda, hingga unsur media lokal.
Seorang perantara berinisial RSP disebut mengatur jalannya operasi, mengumpulkan setoran rutin, dan menunjuk koordinator lapangan.
Dugaan keterlibatan anggota TNI dari unsur Kodim hingga Koramil juga disorot, memperkuat indikasi bahwa kegiatan ini bukan sekadar aksi sporadis, melainkan sistem terorganisir.
Kerusakan ekologis menjadi dampak paling nyata.
Sungai-sungai di sekitar wilayah tambang dilaporkan keruh pekat akibat limbah merkuri dan sedimen.
Lahan pertanian warga rusak, habitat ikan hilang, dan rantai ekosistem terganggu.
“Setiap hari dibiarkan, berarti setiap hari hukum dilecehkan dan lingkungan dirusak,” bunyi salah satu catatan dalam dokumen.
Pelapor menyertakan bukti visual berupa video dokumentasi, foto-foto kerusakan, dan kesaksian langsung warga terdampak.
Bukti ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas berlangsung secara terang-terangan, dengan pengawasan lemah atau pembiaran.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Pertambangan Mineral dan Batubara) – larangan penambangan tanpa izin.
Pasal 98 & 99 UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) – perusakan lingkungan.
Pasal 55 KUHP – turut serta atau membantu tindak pidana.
Pelapor menuntut penghentian total aktivitas tambang, penangkapan semua pihak terlibat tanpa pandang bulu, serta transparansi penanganan perkara.
Ia juga memberi sinyal akan membawa persoalan ini ke DPR RI, Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, bahkan media internasional jika tidak ada langkah nyata.
Fenomena ini mencerminkan pola klasik illegal mining di Indonesia: operasi yang bermula dari aktivitas liar skala kecil, lalu membesar karena adanya perlindungan oknum dan aliran setoran. Selama jejaring ini tidak diputus, kerusakan lingkungan akan terus berlangsung, dan hukum akan sekadar menjadi hiasan teks undang-undang.
Mari kita tunggu langkah nyata atas laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ini oleh Polda Sumbar.
(C8N)
#polri
#senyuman08