Banjir Bandang Meluas, Aktivitas PHAT Disalahkan? Ganis PH Solok: “Data Tidak Mendukung”

Crew8 News

Padang, 8 Desember 2025 – Kebijakan penutupan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) memunculkan polemik baru di daerah. Langkah pemerintah pusat yang disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari pada 1 Desember 2025 itu dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan pelaku usaha kehutanan yang selama ini beroperasi secara legal.

Kritik disampaikan salah seorang Ganis PH Kayu Olahan yang bertugas di wilayah Kabupaten Solok. Menurutnya, keputusan menutup fasilitasi hak akses SIPUHH untuk PHAT dengan dalih merespons bencana banjir bandang di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat tidak disertai analisis data lapangan yang memadai. Ia menegaskan bahwa banjir bandang dan longsor yang terjadi belakangan ini tidak berlangsung di lokasi yang memiliki izin pemanfaatan kayu melalui skema PHAT.

“Data tidak mendukung. Tidak ada banjir bandang yang terjadi di kawasan aktivitas PHAT. Lokasi hulu terdampak seperti Lubuk Minturun, Gunung Nago Limau Manis di Padang dan Paninggahan, Malalo, Saniang Baka, Selayo, Koto Hilang dan Gantuang Ciri di Kabupaten Solok, dan wilayah lain bukanlah area berizin. Di sana tidak ada PHAT / kegiatan pemanfaatan kayu legal,” katanya di Solok, Senin (8/12).

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tata usaha kayu yang dilakukan secara rutin menunjukkan tidak adanya operasi PHAT di daerah-daerah hulu yang menjadi titik bencana. Karena itu, menurutnya, kebijakan menutup akses pemanfaatan kayu legal justru menimbulkan pertanyaan besar terkait akurasi dasar pertimbangan pemerintah.

Kerusakan Dominan Berasal dari Kawasan Hutan Negara

Ia menyebutkan bahwa kerusakan hutan yang memicu tingginya sedimentasi di daerah aliran sungai (DAS) justru lebih banyak ditemukan di kawasan hutan negara, termasuk kawasan konservasi, cagar alam, hutan lindung, dan areal yang seharusnya steril dari aktivitas Ilegal baik Ilegal Loging maupun Ilegal Mining. Ia memaparkan bahwa tekanan masyarakat, pembukaan lahan tanpa izin, dan praktik illegal logging dan Ilegal Mining di kawasan-kawasan tersebut merupakan faktor dominan yang memicu bencana.

“Fakta lapangan menunjukkan kerusakan paling parah terjadi di kawasan hutan negara yang seharusnya terlindungi. Ini yang harus dievaluasi dan ditindak. Jangan malah menarik kesimpulan bahwa aktivitas legal seperti PHAT menjadi penyebab,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa negara harus objektif dan adil dalam menilai penyebab bencana. Menurutnya, jika kerusakan terjadi di kawasan negara, maka fokus pengawasan dan penegakan hukum harus diarahkan ke sana, bukan pada pelaku pemanfaatan kayu yang memiliki izin dan mengikuti sistem pelaporan resmi.

Penutupan SIPUHH Bisa Melemahkan Pengawasan

Ia juga mengingatkan bahwa penghentian akses SIPUHH justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Sistem tersebut selama ini menjadi mekanisme utama negara dalam melacak asal-usul kayu legal, sehingga dengan menutup aksesnya, jalur legal bisa terhambat sementara jalur ilegal justru makin leluasa bergerak.

“Kayu dari PHAT berasal dari tanah hak, luasannya kecil, dan seluruh prosesnya tercatat dalam sistem. Jika jalur legal ditutup, justru pengawasan negara melemah, sementara kebutuhan masyarakat terhadap kayu tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan yang diambil tanpa memperhatikan data lapangan dapat merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat pemilik tanah hak yang memanfaatkan kayu secara legal dan berkontribusi pada perekonomian daerah.

Desakan Investigasi Menyeluruh

Ganis PH tersebut meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan investigasi menyeluruh terhadap kerusakan DAS dan kawasan hutan yang terdampak bencana. Ia menilai keputusan strategis yang menyangkut tata kelola hutan harus diambil berdasarkan kajian ilmiah, pemetaan tutupan lahan, serta identifikasi titik kerentanan bencana.

“Jangan generalisasi. Kebijakan tidak boleh memukul rata. Jika PHAT tidak terlibat dan tidak berada di lokasi bencana, maka tidak semestinya dijadikan sasaran kebijakan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar negara memperkuat patroli, pengawasan, dan sinergi penegakan hukum terhadap aktivitas illegal logging di kawasan hutan negara. Menurutnya, bencana yang berulang harus menjadi momentum perbaikan sistem, bukan alasan untuk membatasi pelaku legal yang selama ini mengikuti aturan.

“Kami mendukung penuh pemberantasan illegal logging. Tetapi negara harus tepat sasaran. Lindungi kawasan yang rusak, tindak pelanggar, dan jangan matikan akses masyarakat yang berada dalam koridor hukum,” katanya.

Ia berharap evaluasi lanjutan dari kementerian dilakukan berdasarkan fakta lapangan yang terukur, sehingga kebijakan pengelolaan hasil hutan dapat berjalan efektif tanpa memunculkan ketidakadilan di tingkat daerah.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini