Mevrizal Law Office Kawal Kasus Nenek Saudah, Dugaan Korban Kekerasan Pelaku Tambang Ilegal

Crew8 News

Pasaman – Kantor Hukum Mevrizal Law Office secara resmi merilis pernyataan sikap tegas terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah (67), yang terjadi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Kasus tersebut dinilai sebagai perbuatan serius yang tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.
Pernyataan sikap itu disampaikan langsung oleh Mevrizal, S.H., M.H., selaku Managing Partner Mevrizal Law Office, yang bertindak sebagai kuasa hukum korban.

Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap lansia merupakan pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan, adat, dan ajaran agama yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Minangkabau.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum pidana. Kekerasan terhadap perempuan lanjut usia adalah tamparan keras bagi nurani bersama dan tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegas Mevrizal dalam rilis resminya.

Pendampingan hukum terhadap korban dilakukan secara sah dan resmi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/SK/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Surat kuasa tersebut diberikan langsung oleh korban kepada tim advokat Mevrizal Law Office yang terdiri dari Mevrizal, S.H., M.H., Taufik, S.H., dan Edo Mandela, S.H.
Perkara dugaan kekerasan ini telah dilaporkan dan diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/01/I/2026/SEK RAO/POLRES PASAMAN/POLDA SUMATERA BARAT. Laporan tersebut diajukan oleh anak kandung korban, Ilhamuddin, yang bertindak sebagai pelapor.

Berdasarkan laporan yang diterima aparat penegak hukum, peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Pinggir Sungai Sibinail, Jorong VI Lubuk Aro, Desa Padang Mentinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Waktu dan tempat kejadian telah dicatat sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Mevrizal menyatakan sejak laporan tersebut diterima, pihaknya aktif mengawal seluruh tahapan hukum, mulai dari pendampingan terhadap korban, koordinasi intensif dengan penyidik, hingga penyampaian perkembangan perkara kepada pihak-pihak terkait, termasuk jajaran pimpinan di Polda Sumatera Barat.
Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi atas langkah awal Polda Sumatera Barat dan Polres Pasaman yang telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif dalam penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan kelompok rentan.
Meski demikian, Mevrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dilakukan setengah hati. Transparansi, profesionalisme, dan keberpihakan pada keadilan substantif menjadi tuntutan utama, mengingat korban merupakan perempuan lanjut usia yang secara hukum dan moral wajib mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
“Kami memastikan pengawalan hukum tidak berhenti di tengah jalan. Perkara ini harus terang, tuntas, dan berujung pada pertanggungjawaban hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Managing Partner Mevrizal Law Office tersebut.

Di akhir pernyataannya, Mevrizal Law Office berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi, baik di Kabupaten Pasaman, Ranah Minang, maupun wilayah lain di Indonesia. Penegakan hukum, menurut mereka, harus berdiri tegak, terutama ketika korban merupakan kelompok paling rentan dan tidak berdaya.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini