LPPL Penting, Jangan Dianggap Anak Tiri

Crew8 News

Kabupaten Solok,- Radio Daerah seperti solinda milik pemerintah kabupaten Solok adalah Infrastruktur Strategis, Bukan Teknologi Usang,
Kabupaten Solok menghadapi satu ironi dalam tata kelola komunikasinya. Di tengah kebutuhan informasi publik yang semakin cepat dan kompleks, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik pemerintah daerah justru belum dioptimalkan.

Aktivitas siaran terbatas, sebagian perangkat tak maksimal digunakan, bahkan penyiar dihentikan. Namun pada saat bersamaan, kerja sama siaran dengan radio swasta tetap berjalan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, mengapa aset sendiri dibiarkan redup, sementara anggaran dialihkan ke luar?
Padahal secara fungsi, LPPL bukan sekadar “radio pemerintah”. Ia adalah infrastruktur komunikasi dasar yang perannya strategis, terutama bagi daerah dengan kondisi geografis seperti Solok yang masih memiliki blank spot sinyal seluler dan internet.

Radio bekerja dengan prinsip paling sederhana, gelombang frekuensi. Tanpa kuota, tanpa aplikasi, tanpa jaringan data. Satu pemancar mampu menjangkau nagari-nagari terpencil yang sulit disentuh media digital.

Dalam situasi normal, ia menjadi corong informasi kebijakan. Dalam situasi darurat, ia berubah menjadi alat penyelamat.

Itulah sebabnya lembaga kebencanaan seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana tetap mengandalkan radio komunikasi lapangan saat jaringan modern lumpuh. Sementara Radio Republik Indonesia masih konsisten bersiaran hingga pelosok karena radio terbukti paling tangguh saat krisis.

Bagi daerah, LPPL memegang setidaknya tiga fungsi vital.

Pertama, fungsi pelayanan publik. Radio pemerintah menjadi saluran resmi penyampaian kebijakan, pengumuman layanan kesehatan, pendidikan, hingga program sosial. Informasi yang diterima warga lebih terverifikasi dibanding arus media sosial yang kerap simpang siur.

Kedua, fungsi budaya dan identitas lokal. LPPL memberi ruang bagi bahasa daerah, kesenian nagari, dan partisipasi masyarakat. Jika seluruh ruang siaran diserahkan ke swasta, muatan lokal sering kalah oleh kepentingan komersial.

Ketiga, fungsi darurat. Saat banjir, longsor, atau listrik padam, radio tetap bisa mengudara. Informasi evakuasi, jalur aman, dan bantuan logistik dapat disampaikan cepat. Dalam situasi seperti itu, radio bukan hiburan, melainkan penyelamat nyawa.

Karena itu, melemahkan LPPL sama saja dengan melemahkan sistem komunikasi pemerintah sendiri.

Secara hitungan anggaran, penguatan LPPL jauh lebih efisien. Infrastruktur sudah tersedia, frekuensi, studio, pemancar, dan perangkat. Pemerintah hanya perlu tata kelola dan maintenance rutin, peningkatan SDM, dan konsistensi siaran. Biayanya tentu lebih murah dibanding pembelian slot siaran berulang ke radio swasta.

Ketika opsi yang lebih mahal dipilih dibanding memaksimalkan aset sendiri, publik wajar mempertanyakan efektivitas belanja. Bahkan, muncul persepsi adanya ketidakefisienan atau dugaan kepentingan tertentu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kominfo mengaku belum dapat menjelaskan detail kebijakan tersebut karena baru menjabat setelah anggaran disahkan.

Maaf pak, saya tidak bisa berkomentar terkait hal itu. Saya masuk Kominfo setelah anggaran ketok palu, jadi kurang paham konsepnya dulu,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Daerah Medison juga menyatakan belum menerima laporan terkait situasi ini dan berjanji akan mengklarifikasi pada OPD terkait.Minimnya penjelasan tersebut semakin menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh.

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Solok mengubah cara pandang. LPPL bukan beban anggaran, bukan teknologi usang, dan bukan pelengkap administratif. Ia adalah infrastruktur strategis, setara dengan jalan, jembatan, atau puskesmas.
Sebab ketika jaringan internet tumbang dan telepon seluler tak berfungsi, pemerintah tetap membutuhkan satu hal, suara yang bisa menjangkau seluruh warganya.
Dan suara itu bernama radio.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini