JAKARTA ,- Sekretaris Jenderal INKOMITRA (Induk Koperasi Migas dan Tambang Rakyat) Muhammad Nur Usman, menyatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 telah membawa harapan baru bagi masyarakat penambang di berbagai daerah untuk memperoleh kepastian hukum melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun hingga saat ini, masyarakat masih menunggu realisasi penerbitan IPR yang sedang dalam proses penyelesaian regulasi dan administrasi di tingkat pemerintah pusat.
Muhammad Nur Usman menjelaskan, INKOMITRA memahami dan menghormati langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang saat ini tengah merampungkan sejumlah instrumen penting sebelum IPR dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah. Beberapa instrumen tersebut antara lain Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sinkronisasi sistem perizinan, penyelarasan tata ruang, hingga penyusunan standar teknis pengelolaan tambang rakyat sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru sektor pertambangan.
“Kami memahami bahwa pemerintah harus memastikan seluruh aspek hukum, tata ruang, lingkungan hidup, dan keselamatan pertambangan telah tersusun dengan baik sebelum IPR diterbitkan. INKOMITRA menghormati proses yang sedang berjalan di Kementerian ESDM,” ujar Muhammad Nur Usman, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, belum dapat menerbitkan IPR karena masih menunggu penetapan Dokumen Pengelolaan WPR dari Menteri ESDM. Dokumen tersebut menjadi syarat wajib sebagaimana amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 sebelum legalitas operasional tambang rakyat dapat diterbitkan.
Di Sumatera Barat sendiri, proses legalisasi tambang rakyat menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Dari sekitar 465 blok WPR yang diusulkan pemerintah daerah di sembilan kabupaten dan kota, sebanyak 121 blok telah memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat dan datanya telah masuk ke sistem Geoportal Minerba. Namun demikian, persetujuan WPR tersebut belum otomatis menjadi izin operasional bagi masyarakat karena masih harus dilanjutkan dengan penerbitan IPR setelah seluruh instrumen pendukung selesai disusun.
Muhammad Nur Usman menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kemajuan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun di sisi lain, ia mengingatkan bahwa proses yang terlalu lama berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“PP 39 Tahun 2025 disambut sangat positif oleh masyarakat. Banyak kelompok penambang yang mulai membentuk badan hukum koperasi karena berharap memperoleh kepastian hukum melalui skema IPR. Jangan sampai semangat yang sudah tumbuh ini kehilangan momentum akibat proses administrasi yang berlangsung terlalu lama,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa di lingkungan INKOMITRA sendiri saat ini telah bergabung ratusan koperasi pertambangan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, masih banyak kelompok masyarakat yang sedang dalam proses pembentukan dan pengurusan badan hukum koperasi sebagai persiapan mengikuti program legalisasi tambang rakyat yang sedang dipersiapkan pemerintah.
Menurutnya, fenomena tersebut menjadi indikator bahwa masyarakat sesungguhnya ingin masuk ke dalam sistem yang legal, tertib, dan berada dalam pengawasan negara. Oleh karena itu, percepatan penyelesaian seluruh instrumen regulasi menjadi sangat penting agar harapan masyarakat tidak berubah menjadi kekecewaan.
“Kami khawatir apabila proses ini berlarut-larut, sebagian masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat bisa kembali terdorong melakukan aktivitas di luar mekanisme yang sedang disiapkan pemerintah. Padahal tujuan utama lahirnya PP 39 Tahun 2025 adalah menghadirkan legalitas, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta mengurangi praktik pertambangan tanpa izin,” ujarnya.
Meski demikian, INKOMITRA tetap mengimbau seluruh masyarakat dan kelompok penambang untuk bersabar serta mengikuti seluruh tahapan yang sedang berlangsung. Muhammad Nur Usman menegaskan bahwa masyarakat perlu menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun benturan dengan aparat penegak hukum sebelum izin resmi diterbitkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersabar dan memberikan ruang kepada pemerintah menyelesaikan seluruh tahapan yang diperlukan. Jangan sampai muncul benturan dengan aparat penegak hukum akibat aktivitas yang belum memiliki legalitas. Kami yakin Kementerian ESDM juga memahami dinamika yang terjadi di lapangan dan tentu tidak ingin persoalan ini berlarut-larut,” tegasnya.
Ia menambahkan, legalisasi tambang rakyat tidak hanya berkaitan dengan izin usaha semata, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat penambang, peningkatan keselamatan kerja, kepastian investasi, pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik, serta peningkatan kontribusi sektor pertambangan rakyat terhadap perekonomian daerah dan nasional.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah percepatan penyelesaian instrumen regulasi yang masih berada di tingkat pusat. Ketika seluruh persyaratan tersebut selesai, maka pemerintah daerah dapat segera menerbitkan IPR dan masyarakat akhirnya memperoleh kepastian hukum yang selama ini mereka nantikan,” pungkas Muhammad Nur Usman.
(C8N)
#senyuman08






