Crew8 News
Padang Aro — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memastikan realisasi program sekolah gratis dari tingkat TK hingga SMA/SMK mulai dilaksanakan pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, yang menekankan pentingnya akses pendidikan yang lebih merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Sebagai langkah konkret, pemerintah kabupaten telah menyiapkan anggaran hibah sebesar Rp4 miliar yang akan disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mendukung pembiayaan pendidikan pada jenjang SMA dan SMK.
Hibah tersebut diberikan karena pengelolaan pendidikan tingkat SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, skema pembiayaan dilakukan melalui mekanisme cost sharing antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Marfiandhika Arief, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghapus berbagai pungutan yang selama ini sering dibebankan kepada siswa di sekolah.
“Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Khairunas untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan pendidikan yang lebih ringan secara biaya. Pemerintah kabupaten menyiapkan Rp4 miliar dan pemerintah provinsi juga Rp4 miliar untuk diberikan kepada sekolah-sekolah agar tidak ada lagi pungutan-pungutan kepada siswa,” kata Marfiandhika dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah yang selama ini sering menjadi alasan munculnya berbagai pungutan kepada siswa dan orang tua.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah kabupaten tengah memproses penyerahan hibah tersebut dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan. Dana ini direncanakan mulai digunakan untuk membiayai kegiatan pendidikan pada semester genap dan ganjil tahun ajaran 2026.
Program sekolah gratis ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati H. Khairunas bersama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi pada Januari 2025 dengan nomor dokumen 130/10/Pem/2025.
Kesepakatan itu menjadi dasar kerja sama kedua pemerintah dalam memperluas akses pendidikan serta menghapus berbagai pungutan yang selama ini dinilai membebani masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menilai bahwa praktik pungutan di sekolah masih menjadi keluhan sebagian masyarakat, khususnya bagi keluarga dengan kondisi ekonomi rentan. Meskipun sebagian pungutan dilakukan untuk menutup kebutuhan operasional sekolah, dalam praktiknya biaya tersebut kerap menambah beban bagi orang tua siswa.
Melalui kebijakan sekolah gratis ini, pemerintah berharap tidak ada lagi siswa yang terkendala untuk melanjutkan pendidikan hanya karena faktor biaya.
Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan angka partisipasi sekolah, khususnya pada jenjang pendidikan menengah di daerah tersebut.
Pemkab Solok Selatan juga menegaskan bahwa penggunaan dana hibah ini akan diawasi secara ketat agar benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung proses belajar mengajar di sekolah.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi, kebijakan sekolah gratis ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memastikan pendidikan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
(C8N)
#senyuman08






