Crew8 News
JAKARTA, 7 April 2026 – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program strategis nasional dinilai menghadapi tantangan serius pada level implementasi di daerah. Redaksi menilai, peran pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) belum berjalan optimal dalam memastikan keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam rantai pasok program tersebut.
Secara regulatif, MBG yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) telah memiliki landasan hukum kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam membuka akses dan memfasilitasi pelaku usaha lokal agar terintegrasi dalam penyediaan pangan bergizi.
Namun dalam praktiknya, “mesin” penggerak di daerah justru terkesan tidak bekerja. DKUKMPP yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberdayaan ekonomi kerakyatan dinilai belum menunjukkan langkah-langkah yang terukur dan terstruktur dalam menghubungkan UMKM dengan kebutuhan rantai pasok MBG.
Kondisi ini tampak kontras jika dibandingkan dengan aktivitas seremonial daerah.
Pada berbagai momentum seperti penyerahan bantuan peralatan UMKM, peringatan hari jadi daerah, maupun agenda kepala daerah lainnya, pemerintah daerah mampu menghadirkan banyak pelaku usaha sebagai penerima manfaat. Hal ini menunjukkan bahwa data dan potensi UMKM sesungguhnya tersedia dan teridentifikasi dengan baik.
Namun ketika dihadapkan pada program berskala nasional seperti MBG, kemampuan tersebut belum terkonversi menjadi kebijakan operasional yang konkret. Pelaku UMKM belum mendapatkan akses yang jelas, mulai dari mekanisme masuk ke rantai pasok, kurasi produk, hingga pendampingan untuk memenuhi standar kebutuhan dapur pelayanan gizi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Tanpa peran aktif DKUKMPP, tujuan utama MBG untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pemberdayaan UMKM berpotensi tidak tercapai secara optimal.
Redaksi memandang kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Diperlukan langkah akselerasi yang lebih konkret dalam mengonsolidasikan peran pemerintah daerah, khususnya DKUKMPP, dengan Badan Gizi Nasional serta kementerian terkait. Harmonisasi kebijakan dan implementasi menjadi kunci utama.
Pemerintah pusat perlu memastikan adanya panduan teknis yang lebih rinci, sistem monitoring yang ketat, serta mekanisme evaluasi yang terukur terhadap kinerja daerah dalam melibatkan UMKM.
Lebih jauh, penguatan kapasitas kelembagaan di daerah menjadi kebutuhan mendesak agar DKUKMPP tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan dalam program strategis nasional.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, MBG berisiko hanya menjadi program distribusi semata tanpa dampak signifikan terhadap penguatan ekonomi lokal. Bahkan, peluang dominasi pihak tertentu dalam rantai pasok terbuka lebar, yang justru bertentangan dengan semangat pemerataan ekonomi.
Program besar membutuhkan kerja besar. Tanpa pergerakan nyata dari “mesin” di daerah, UMKM akan tetap berada di pinggir, menjadi penonton dalam program yang sejatinya dirancang untuk disamping pemenuhan gizi dan pengentasan stunting yang juga terintegrasi ke mereka.
(Redaksi C8N)
#senyuman08






