Padang, Crew8 News,— Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik maladministrasi di sektor pendidikan, khususnya terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Melalui Kepala Perwakilan, Adel Wahidi, lembaga ini menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh regulasi dan berpotensi melanggar prinsipzup pelayanan publik.
Adel Wahidi menegaskan, penahanan ijazah bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 serta Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, yang secara tegas melarang sekolah menahan dokumen kelulusan dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya komite maupun administrasi lainnya.
Temuan Ombudsman menunjukkan persoalan ini terjadi secara masif. Ribuan ijazah dilaporkan masih tersimpan di sekolah tingkat SMA, SMK, hingga madrasah di Sumatera Barat. Bahkan, dalam satu kasus, ditemukan lebih dari 100 ijazah yang belum diserahkan sejak tahun kelulusan 1993 hingga 2025. Kondisi ini diperparah oleh adanya rasa takut dari alumni untuk mengambil ijazah karena khawatir akan dibebankan biaya oleh pihak sekolah.
Sebagai langkah korektif, Ombudsman Sumbar mendorong satuan pendidikan untuk segera melakukan inventarisasi seluruh ijazah yang belum diserahkan, mempublikasikan daftar tersebut melalui media resmi sekolah, serta memastikan pengambilan ijazah dilakukan secara gratis tanpa syarat. Selain itu, sekolah juga diminta melaporkan progres distribusi ijazah secara berkala kepada dinas pendidikan maupun kantor wilayah Kementerian Agama.
Respons cepat Ombudsman tidak hanya berhenti pada pengawasan, tetapi juga mendorong kebijakan konkret. Sebelumnya, Ombudsman telah menginisiasi langkah serupa di tingkat kabupaten, seperti di Solok, dengan mendorong penerbitan surat edaran terkait penguatan peran komite sekolah. Kini, dorongan tersebut berlanjut di tingkat provinsi.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat pun telah mengeluarkan surat edaran pada April 2026 yang melarang secara tegas penahanan ijazah di seluruh sekolah menengah atas negeri. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas saran korektif yang diberikan Ombudsman.
Ombudsman Sumbar menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh ijazah diserahkan kepada pemiliknya. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan hak dasar siswa terpenuhi, terutama dalam menunjang kebutuhan melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
(C8N)
#senyuman08






