Jakarta, Crew8 News, 6 Mei 2026 — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan penurunan komisi aplikator transportasi daring menjadi maksimal 8 persen melalui kombinasi intervensi regulasi dan ekonomi yang mulai berlaku pada Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan tersebut, batas atas potongan biaya sewa aplikasi yang sebelumnya berkisar 15 hingga 20 persen dipangkas menjadi maksimal 8 persen. Dengan skema baru ini, pengemudi transportasi daring berhak menerima sedikitnya 92 persen dari total pendapatan setiap perjalanan.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menata ulang ekosistem ekonomi digital, khususnya sektor transportasi berbasis aplikasi yang selama ini mendapat sorotan terkait ketimpangan pembagian pendapatan antara perusahaan dan mitra pengemudi.
Selain melalui regulasi, pemerintah juga melakukan intervensi ekonomi dengan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Lembaga tersebut mulai masuk ke dalam struktur kepemilikan perusahaan aplikator melalui strategi akuisisi saham.
Langkah ini bertujuan memperkuat posisi tawar pemerintah dalam menentukan arah kebijakan internal perusahaan. Dengan kepemilikan saham, pemerintah diharapkan dapat memastikan kebijakan penurunan komisi tetap berjalan secara konsisten dan berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas industri.
Di sisi lain, kebijakan ini juga mewajibkan perusahaan aplikator menyediakan perlindungan sosial terintegrasi bagi mitra pengemudi. Perlindungan tersebut mencakup integrasi jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan serta kewajiban penyediaan jaminan kecelakaan kerja.
Dengan skema tersebut, pengemudi tidak lagi sepenuhnya menanggung risiko kerja secara mandiri, melainkan mendapatkan perlindungan dasar yang selama ini menjadi tuntutan utama dalam berbagai aksi pekerja transportasi daring.
Sebagai bentuk penegasan implementasi, pemerintah juga menerapkan pendekatan tegas terhadap perusahaan aplikator. Platform yang tidak mematuhi ketentuan baru, baik terkait batas komisi maupun kewajiban perlindungan sosial, terancam dikenai sanksi hingga pencabutan izin operasional di Indonesia.
Kementerian Perhubungan disebut tengah menyiapkan langkah teknis lanjutan guna memastikan penyesuaian struktur biaya pada platform berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan lintas kementerian dan lembaga juga akan diperkuat untuk mengawal implementasi kebijakan di lapangan.
Kebijakan ini disambut positif oleh sebagian pengemudi yang menilai langkah pemerintah berpihak pada peningkatan kesejahteraan mereka. Namun, di sisi lain, perusahaan aplikator dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan model bisnis agar tetap kompetitif di tengah penurunan margin komisi.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan, dengan menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas utama.
(C8N)
#senyuman08






